• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Gugatan ditolak PTUN Jayapura, masyarakat adat Suku Awyu akan ajukan banding

November 3, 2023
in Tanah Papua, Lingkungan, Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
PTUN Jayapura, Suku Awyu,

Sejumlah aktivis menggelar aksi bisu di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura pada Kamis (10/8/2023) mendukung masyarakat adat Awyu yang melakukan gugatan Tata Usaha Negara masyarakat adat Awyu atas izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua. – Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
71
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Suku Awyu akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura menolak gugatan mereka. Hal itu disampaikan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua selaku penasehat hukum masyarakat adat Suku Awyu dalam keterangan pers tertulisnya pada Kamis (2/11/2023).

“Kami akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar,” kata anggota Koalisi Penegak Hukum Adat Papua, advokat Emanuel Gobay.

Perkara itu terkait izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua untuk perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL. Izin yang digugat masyarakat adat Suku Awyu itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 36.096,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Masyarakat adat Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka. Gugatan TUN atas izin kelayakan lingkungan perkebunan kelapa sawit itu terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR.

Pada Kamis, majelis hakim yang yang dipimpin Merna Cinthia  SH MH bersama hakim anggota Yusup Klemen SH dan Donny Poja SH menyatakan gugatan masyarakat adat Suku Awyu tidak beralasan hukum dan ditolak. “Menolak gugatan penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2,” demikian bunyi putusan PTUN Jayapura itu.

Dalam objek sengketa itu penggugat menyatakan penerbitan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bertentangan dengan asas kearifan lokal lokal, asas kelestarian dan keberlanjutan dll. Namun, majelis hakim berpendapat dalil itu tidak relevan, mengingat telah terdapat penilaian atau pengujian AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau in casu Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA).

Majelis hakim menyatakan secara prosedur dan substansi penerbitan AMDAL tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Majelis hakim juga menyatakan izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari sah dari segi prosedur dan substansi.

BERITATERKAIT

LMA Boven Digoel dukung Suku Awyu menolak PSN

Tolak PSN: Suku Awyu meminta dukungan LMA Boven Digoel

Kekeringan ancam Papua Selatan: Padi berisiko gagal panen

Keluarga minta MRP Papua Selatan bentuk pansus usut kematian Leonardo Konorop

Selaku kuasa hukum masyarakat adat Suku Awyu, Emanuel Gobay menyatakan meski salah satu hakim yang mengadili perkara itu memiliki sertifikasi hakim lingkungan, putusannya tidak sesuai prinsip hukum lingkungan. Menurut Gobay, hal itu terlihat dalam sikap hakim yang tidak mempertimbangkan substansi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bermasalah, dan menolak permintaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini,” ujarnya.

Anggota Koalisi Penegak Hukum Adat Papua lainnya, Tigor Hutapea mengatakan hakim keliru mempertimbangkan telah terjadi partisipasi bermakna hanya menggunakan sebuah surat dukungan investasi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel. Menurut Hutapea, LMA adalah lembaga yang tidak jelas status hukum dan kedudukannya dalam tatanan adat, tidak merepresentasikan masyarakat adat Awyu dan marga Woro.

Ia menegaskan LMA juga tidak punya hak untuk menyetujui pelepasan hutan milik masyarakat adat. “Ini mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, langsung dari masyarakat terdampak,” katanya. (*)

Continue Reading
Tags: AMDALBoven DigoelDPMPTSP PapuaGugatanHutan Ulayatizin lingkungan hidupKabupaten Boven DigoelMasyarakat Adatmasyarakat hukum adatPapua SelatanPerkebunan Kelapa SawitPT IALPT Indo Asiana LestariPTUN JayapuraSuku Awyutanah ulayat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LMA dukung Suku Awyu menolak PSN

LMA Boven Digoel dukung Suku Awyu menolak PSN

September 19, 2026
Suku Awyu tolak PSN

Tolak PSN: Suku Awyu meminta dukungan LMA Boven Digoel

September 18, 2026
kekeringan

Kekeringan ancam Papua Selatan: Padi berisiko gagal panen

September 18, 2026

Keluarga minta MRP Papua Selatan bentuk pansus usut kematian Leonardo Konorop

September 17, 2026

Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

September 17, 2026

Gubernur imbau masyarakat Papua Selatan lestarikan mangrove di pesisir Payum

September 17, 2026

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara