Jayapura, Jubi – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Provinsi Papua belum membayar biaya pendidikan maupun biaya hidup 63 mahasiswa asal Papua yang sedang berkuliah di Rusia. Puluhan mahasiswa itu belum menerima biaya pendidikan maupun biaya hidup sejak September 2022.
Ketua Ikatan Mahasiswa Papua di Rusia atau IMAPA Rusia, Yosep Iyai menyatakan 63 mahasiswa Papua itu terdiri mahasiswa Program Strata 1 (36 mahasiswa), Strata 2 (25 mahasiswa) dan Strata 3 (2 mahasiswa). Sebanyak 31 mahasiswa belum dikirimkan biaya pendidikan, sedangkan 32 mahasiswa lainnya belum dibayarkan biaya pendidikan maupun biaya hidup. “Dari September tahun lalu, hingga kini,” kata Iyai kepada Jubi, pada Selasa (14/3/2023) sore.
Iyai menyatakan mahasiswa Papua di Rusia bertahan dengan cara bekerja di toko, supermarket, atau restoran cepat saji. Selain itu, delapan mahasiswa terkonfirmasi akan pulang ke Papua dan meninggalkan kuliahnya pada April 2023, karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan studi.
“Sistem kuliah [di Rusia] mengharuskan mahasiswa hadir di kampus. Tidak sedikit pula mahasiswa yang sudah mendapatkan surat peringatan, teguran, bahkan ada yang sudah dikeluarkan dari kampus diakibatkan keterlambatan pembayaran biaya pendidikan,” katanya.
Melalui International Alliance of Papua Students Association Oceania atau IAPSO, Iyai bersama koordinator mahasiswa Papua dalam negeri telah mengadakan pertemuan bersama dengan melibatkan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, DPR Papua, DPR RI, dan BPSDM Papua. Ia menyatakan para mahasiswa sudah mengumpulkan data untuk divalidasi dan diverifikasi, guna penyelesaian persoalan pembiayaan beasiswa mereka.
“Pengumpulan data dengan tujuan validasi dan verifikasi pun nampak memakan waktu yang cukup lama. BPSDM mulai mengumpulkan data-data mahasiswa untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat agar selanjutnya dipercepat proses pengiriman biaya pendidikan pun belum kunjung usai,”ujarnya.
Menurut Iyai,Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, Dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mengatur keuangan bidang pendidikan ditransfer pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten/kota telah merugikan para mahasiswa penerima beasiswa Otsus Papua dari BPSDM Papua. Ia meminta pemerintah pusat segera mencari solusi agar mahasiswa asal Papua yang tengah berkuliah dengan beasiswa BPSDM Papua dapat menerima beasiswa hingga lulus kuliah.
“Kami sudah berada pada titik dimana kami mengalami dilema antara melanjutkan kuliah atau berhenti. Mau melanjutkan, namun biaya hidup dan kuliah masih tersendat. Mau berhenti juga sayang, karena sedikit lagi kita akan selesai,” ujarnya. (*)
