Jayapura, Jubi – Jaringan Damai Papua menyerukan agar semua pihak menahan diri dan bijak merespon langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Hal itu perlu dilakukan agar proses hukum itu tidak menimbulkan konflik sosial.
Juru Bicara Jaringan Damai Papua, Cristian Yan Warinussy menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki berbagai kewenangan yang diatur sejumlah peraturan perundang-undangan tentang KPK, tindak pidana korupsi, maupun KUHAP. Akan tetapi, Warinussy meminta KPK mengedepankan cara persuasif dalam menangani kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada Lukas Enembe.
“Kami tetap mengharapkan segenap cara-cara lunak dapat dikedepankan dalam penanganan kasus yang menimpa Gubernur Papua saat ini,” kata Warinussy kepada Jubi melalui layanan pesan WhatsApp pada Selasa (27/9/2022).
Warinussy menyatakan Jaringan Damai Papua juga mengingatkan kepada setiap orang yang mendukung Gubernur Papua untuk menyampaikan pandangannya melalui media komunikasi dan publik secara santun dan terhormat. Warinussy menyatakan Jaringan Damai Papua ikut mengawal agar proses hukum perkara Gubernur Papua itu tidak menimbulkan konflik sosial.
“Sedapat mungkin hal itu dilakukan dengan penuh pertimbangan hukum dan etika moral yang tertinggi, sehingga tidak memancing reaksi secara hukum maupun secara sosial kemasyarakatan,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!