Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menyatakan proses hukum dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe harus memperhatikan aspek kemanusian. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa Komnas HAM RI tetap menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus itu.
Hal itu disampaikan Damanik dalam konferensi pers bersama sejumlah anggota DPR Papua dan para pimpinan Koalisi Rakyat Papua Save LE di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, pada Senin (26/9/2022). “Komnas HAM menyampaikan satu pesan kuat, bahwa proses hukum yang berjalan dimungkinkan untuk memperhatikan aspek hak-hak kemanusian, kesehatan seseorang yang sedang berproses hukum,” kata Damanik.
Damanik menyatakan Komnas HAM akan mendiskusikan proses hukum kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Papua itu dengan berbagai pihak. Diskusi itu akan dilakukan untuk memastikan proses hukum kasus gratifikasi itu tetap memperhatikan hak kemanusian dan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Kami akan mendiskusikan dan mendialogkan hal tersebut dengan para pihak yang mengurusi proses hukumnya Pak Lukas Enembe. Mudah-mudahan ada satu solusi dalam hal kemanusian,” ujarnya.
Akan tetapi, Damanik menyatakan Komnas HAM RI tetap menghormati dan tidak akan mencampuri proses hukum dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 miliar oleh Gubernur Papua. Ia menyatakan proses hukum perkara itu sepenuhnya kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam proses hukum (terhadap Lukas Enembe), Komnas HAM tentu tidak mencampuri lebih jauh, karena itu merupakan ranah lembaga lain. [KPK] merupakan lembaga negara yang harus kami hormati. Tetapi, tentu saja dalam aspek-aspek kemanusiaan, kami coba bicarakan dengan pemerintah, KPK, dan tokoh-tokoh masyarakat Papua. Tujuannya, supaya penegak hukum berjalan dengan baik, dan tidak ada satu situasi yang mengkhawatirkan. Kita semua ingin situasi di Papua kondusif,” katanya.
Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua Save LE, Otniel Deda menyatakan kehadiran mereka di Jakarta untuk menyampaikan rekomendasi dan aspirasi masyarakat Papua atas kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Deda menyampaikan [permintaan] agar Komnas HAM RI dapat melihat secara langsung kondisi Gubernur Papua, dan menyampaikan hal itu kepada Presiden maupun KPK.
“Supaya memberikan masukan kepada KPK [agar] dalam proses hukum tidak mengabaikan aspek kemanusian, yaitu kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe hari ini,” ujar Deda di Kantor Komnas HAM RI.
Selain itu, Deda meminta agar Lukas Enembe dan keluarga diperbolehkan menentukan sendiri rumah sakit dan dokter yang dipercayai untuk menangani kesehatannya. “Harap keputusan Gubernur Papua dan keluarga itu dipenuhi. Beliau itu tokoh orang Papua. Kami berharap Komnas HAM, KPK, dan Presiden bisa memperhatikan itu,” kata Deda. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!