Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Stories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
    • Papua Tengah
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Tanah Papua > 3 terdakwa kasus perdagangan senjata api sampaikan eksepsi
Tanah PapuaPolhukam

3 terdakwa kasus perdagangan senjata api sampaikan eksepsi

News Desk
Last updated: September 14, 2022 8:00 am
Author : Theo KelenEditor : Aryo Wisanggeni G Published September 14, 2022
Share
8 Min Read
Sidang perkara dugaan perdagangan senjata api dan amunisi di Papua
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay membacakan nota keberatan dalam sidang dugaan perdagangan senjata api di Pengadilan Negeir Jayapura pada Selasa (13/9/2022). – Jubi/Theo Kelen
SHARE

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (13/9/2022) menggelar sidang perkara dugaan perdagangan senjata api dan amunisi di Papua. Dalam sidang Selasa, tiga terdakwa perdagangan senjata api dan amunisi itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa kasus perdagangan senjata api dan amunisi itu dilimpahkan ke Pengadila Negeri Jayapura dalam tiga berkas perkara terpisah. Mereka adalah Dinus Wonda (nomor perkara 405/Pid.Sus/2022/PN Jap), Jenius Japugau (nomor perkara 403/Pid.Sus/2022/PN Jap), dan Rufinus Kogoya (nomor perkara 404/Pid.Sus/2022/PN Jap).

More Read

TPNPB
TPNPB bantah empat anggotanya berikrar setia pada NKRI
Delapan terduga penyerangan guru di Distrik Anggruk telah ditangkap
HMPJ dan ALDP bahas militerisme dalang kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua
Majelis hakim PN Wamena tolak eksepsi terdakwa penembak Tobias Silak
Kajati nilai Kejari terlalu cepat tangani dugaan kasus korupsi DAK Pemkab Manokwari

Akan tetapi, perkara ketiga terdakwa perdagangan senjata api dan amunisi itu diperiksa majelis hakim yang sama. Ketiga perkara itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Rommel F Tampubolon SH, dengan hakim anggota Iriyanto SH MH dan Willem Depondoye SH.

Pada 5 September 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dinus Wonda dan Jenius Japugau membayar sejumlah uang kepada Rufinus Kogoya untuk membeli senjata api dan amunisi. Dinus Wonda didakwa JPU mencoba membeli senjata itu untuk menyerang aparat keamanan TNI/Polri yang berdinas di Ilaga, Kabupaten Puncak, dengan beberapa kali membayar uang yang nilai totalnya mencapai Rp54 juta kepada Rufinus Kogoya.

Jenius Japugau didakwa JPU mencoba membeli senjata untuk diserahkan kepada kelompok bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, dengan menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada Rufinus Kogoya. Sementara Rufinus Kogoya didakwa JPU menyimpan 20 butir kaliber 5,56 mm, 3 butir kaliber 7,62 mm, 1 butir proyektil cal 12,7 mm, dan 1 butir proyektil cal 7,62 mm.

Meskipun JPU mendakwa ketiganya memiliki peran berbeda, Dinus Wonda, Jenius Japugau, maupun Rufinus Kogoya sama-sama didakwa melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Ancaman hukuman pasal itu adalah hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam sidang Selasa, Dinus Wonda dan Jenius Japugau yang didampingi penasehat hukumnya Robbi Sugara SH dan William H Sinaga SH MH mengajukan eksepsi yang mempersoalkan pasal yang didakwakan kepada Wonda dan Japugau. Robbi Sugara menyatakan JPU keliru dengan hanya mendakwakan pasal tunggal kepada Dinus Wonda dan Jenius Japugau. Sugara menyatakan tindak pidana perdagangan senjata api dan amunisi hanya bisa dilakukan secara bersama-sama, namun JPU tidak menambahkan Pasal 55 KUHP, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.SIDIK/233/IV/RES.1.17/2022/Ditreskrimum tertanggal 8 April 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

“Menurut hemat kami, terdakwa dalam melakukan tindak pidana adalah suatu rangkaian perbuatan bersama. Dalam hal ini terdakwa hanya sebagai perantara untuk mendapatkan senjata api. Pertanyaannya, siapakah aktor utama dalam perkara ini? Dakwaan JPU tidak menyebut aktor utama dalam perkara ini. Dan bahwa dengan tidak disertakannya pasal 55 KUHP dalam dakwaan JPU kepada terdakwa, dakwaan jaksa patut dan seharusnya dibatalkan demi hukum,” kata Robbi membacakan nota keberatan tersebut.

Dinilai tidak cermat

Di pihak lain, Rufinus Kogoya didampingi penasehat kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, dan menyampaikan eksepsi secara terpisah. Dalam eksepsi untuk dakwaan terhadap Rufinus Kogoya, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan perkara perdagangan senjata dan amunisi yang didakwakan.

Gobay menyatakan dakwaan JPU menyebutkan tanggal dan tempat yang berbeda ketika menangkap Rufinus Kogoya. Dimana berkaitan dengan waktu pada bagian awal disebutkan pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.00 WP, namun di bagian surat dakwaan dinyatakan bahwa Kogoya ditangkap pada 7 April 2022 sekitar pukul 09.00 WP, dan pada bagian lain lagi dinaytakan Kogoya ditangkap pada 8 April 2022 sekitar pukul 20.00 WP.

Lokasi penangkapan Rufinus Kogoya juga dinilai tidak cermat karena ada bagian surat dakwaan yang menyatakan Kogoya ditangkap di Jalan Buper, dekat patung Bunda Maria,  Distrik Heram, Kota Jayapura. Sementara bagian lain surat dakwaan menyebut Kogoya ditangkap di Lampu Merah Waena.

Gobay juga mempersoalkan uraian perdagangan senjata api dan amunisi yang didakwakan kepada Rufinus Kogoya. Surat dakwaan JPU menyatakan pada 7 April 2022 sekitar pukul 09:00 WP, polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua memperoleh informasi bahwa terjadi jual beli senjata dan amunisi yang dilakukan Rufinus Kogoya alias Lawiyanak di sekitar Buper Distrik Heram, Kota Jayapura. Di bagian lain surat dakwaan, JPU menyatakan polisi menggeledah Rufinus Kogoya alias Lawiyanak dan ditemukan amunisi, namun tidak menjelaskan lokasi Rufinus Kogoya alias Lawiyanak melakukan transaksi senjata api dan amunisi.

Surat dakwaan juga dinilai tidak konsisten, karena menyatakan ada transaksi senjata api dan amunisi, namun di bagian lain menyatakan hanya menemukan Rufinus Kogoya memiliki amunisi. Gobay juga mempersoalkan surat dakwaan yang hanya menyebutkan Kogoya, terdakwa tanpa menyebutkan identitas penjual dalam perdagangan senjata api dan amunisi itu. Uraian dalam surat dakwaan itu dinilai Gobay tidak sesuai dengan arahan Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Gobay juga mempersoalkan pemisahan perkara ketiga terdakwa perdagangan senjata api dan amunisi itu, karena membuat kaburnya unsur deelneming. Pemisahan perkara itu juga dinilai bertentangan dengan asas non self incrimination dan right to remain silent, yaitu hak seorang terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan ataupun merugikan dirinya di muka persidangan. Pemisahan perkara dugaan perdagangan senjata api dan amunisi itu dinilai Gobay juga bertentangan dengan prinsip due process of law.

“Dengan demikian maka surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b maka sudah sepantasnya terhadap Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 143 ayat (3): Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum,” kata Gobay membacakan nota keberatan tersebut.

Para penasehat hukum Dinus Wonda, Jenius Japugau, dan Rufinus Kogoya sama-sama meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau Exception van Rechtswege Nietig. Selain itu, majelis hakim diminta menyatakan pemisahan perkara ketiga terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP khususnya pada huruf b. Para penasehat hukum meminta majelis hakim membebaskan semua terdakwa dari dalam tahanan, merehabilitasi nama baik para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengarkan nota keberatan ketiga terdakwa, Hakim Ketua Rommel F Tampubolon SH menunda sidang hingga pada Selasa (20/9/2022). Sidang berikutnya itu diagendakan untuk mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi para terdakwa. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Jaringan Perdagangan Senjata di PapuaKonflik Bersenjata di Intan JayaKonflik Bersenjata di PapuaKonflik Bersenjata di PuncakPerdagangan Senjata di PapuaPN JayapuraSenjata Api
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share

Terkini

Papua Football Academy
18 siswa Papua Football Academy siap bertarung di turnamen Gothia Cup 2025
Headline Olahraga
Stania
Freeport Indonesia dan Stania menandatangani Heads of Agreement jual beli perak dan timbal
Advertorial
Memilih Calon Gubernur-Wagub OAP ideal di Wilayah Adat Tabi-Saireri
Memilih Calon Gubernur-Wagub OAP ideal di Wilayah Adat Tabi-Saireri, Contohi Lima Provinsi Pemekaran Defenitif
Opini
Mereoni Taginadavui : Harapan di atas kesengsaraan
Mereoni Taginadavui : Harapan di atas kesengsaraan
Pasifik
Virus Rota
Diduga virus Rota menyerang warga Wagina di Provinsi Choiseul, Solomon
Pasifik

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.