3 terdakwa kasus perdagangan senjata api sampaikan eksepsi

Sidang perkara dugaan perdagangan senjata api dan amunisi di Papua
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay membacakan nota keberatan dalam sidang dugaan perdagangan senjata api di Pengadilan Negeir Jayapura pada Selasa (13/9/2022). – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (13/9/2022) menggelar sidang perkara dugaan perdagangan senjata api dan amunisi di Papua. Dalam sidang Selasa, tiga terdakwa perdagangan senjata api dan amunisi itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa kasus perdagangan senjata api dan amunisi itu dilimpahkan ke Pengadila Negeri Jayapura dalam tiga berkas perkara terpisah. Mereka adalah Dinus Wonda (nomor perkara 405/Pid.Sus/2022/PN Jap), Jenius Japugau (nomor perkara 403/Pid.Sus/2022/PN Jap), dan Rufinus Kogoya (nomor perkara 404/Pid.Sus/2022/PN Jap).

Akan tetapi, perkara ketiga terdakwa perdagangan senjata api dan amunisi itu diperiksa majelis hakim yang sama. Ketiga perkara itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Rommel F Tampubolon SH, dengan hakim anggota Iriyanto SH MH dan Willem Depondoye SH.

Pada 5 September 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dinus Wonda dan Jenius Japugau membayar sejumlah uang kepada Rufinus Kogoya untuk membeli senjata api dan amunisi. Dinus Wonda didakwa JPU mencoba membeli senjata itu untuk menyerang aparat keamanan TNI/Polri yang berdinas di Ilaga, Kabupaten Puncak, dengan beberapa kali membayar uang yang nilai totalnya mencapai Rp54 juta kepada Rufinus Kogoya.

Jenius Japugau didakwa JPU mencoba membeli senjata untuk diserahkan kepada kelompok bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, dengan menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada Rufinus Kogoya. Sementara Rufinus Kogoya didakwa JPU menyimpan 20 butir kaliber 5,56 mm, 3 butir kaliber 7,62 mm, 1 butir proyektil cal 12,7 mm, dan 1 butir proyektil cal 7,62 mm.

Meskipun JPU mendakwa ketiganya memiliki peran berbeda, Dinus Wonda, Jenius Japugau, maupun Rufinus Kogoya sama-sama didakwa melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Ancaman hukuman pasal itu adalah hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam sidang Selasa, Dinus Wonda dan Jenius Japugau yang didampingi penasehat hukumnya Robbi Sugara SH dan William H Sinaga SH MH mengajukan eksepsi yang mempersoalkan pasal yang didakwakan kepada Wonda dan Japugau. Robbi Sugara menyatakan JPU keliru dengan hanya mendakwakan pasal tunggal kepada Dinus Wonda dan Jenius Japugau. Sugara menyatakan tindak pidana perdagangan senjata api dan amunisi hanya bisa dilakukan secara bersama-sama, namun JPU tidak menambahkan Pasal 55 KUHP, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.SIDIK/233/IV/RES.1.17/2022/Ditreskrimum tertanggal 8 April 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

“Menurut hemat kami, terdakwa dalam melakukan tindak pidana adalah suatu rangkaian perbuatan bersama. Dalam hal ini terdakwa hanya sebagai perantara untuk mendapatkan senjata api. Pertanyaannya, siapakah aktor utama dalam perkara ini? Dakwaan JPU tidak menyebut aktor utama dalam perkara ini. Dan bahwa dengan tidak disertakannya pasal 55 KUHP dalam dakwaan JPU kepada terdakwa, dakwaan jaksa patut dan seharusnya dibatalkan demi hukum,” kata Robbi membacakan nota keberatan tersebut.

Dinilai tidak cermat

Di pihak lain, Rufinus Kogoya didampingi penasehat kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, dan menyampaikan eksepsi secara terpisah. Dalam eksepsi untuk dakwaan terhadap Rufinus Kogoya, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan perkara perdagangan senjata dan amunisi yang didakwakan.

Gobay menyatakan dakwaan JPU menyebutkan tanggal dan tempat yang berbeda ketika menangkap Rufinus Kogoya. Dimana berkaitan dengan waktu pada bagian awal disebutkan pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.00 WP, namun di bagian surat dakwaan dinyatakan bahwa Kogoya ditangkap pada 7 April 2022 sekitar pukul 09.00 WP, dan pada bagian lain lagi dinaytakan Kogoya ditangkap pada 8 April 2022 sekitar pukul 20.00 WP.

Lokasi penangkapan Rufinus Kogoya juga dinilai tidak cermat karena ada bagian surat dakwaan yang menyatakan Kogoya ditangkap di Jalan Buper, dekat patung Bunda Maria,  Distrik Heram, Kota Jayapura. Sementara bagian lain surat dakwaan menyebut Kogoya ditangkap di Lampu Merah Waena.

Gobay juga mempersoalkan uraian perdagangan senjata api dan amunisi yang didakwakan kepada Rufinus Kogoya. Surat dakwaan JPU menyatakan pada 7 April 2022 sekitar pukul 09:00 WP, polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua memperoleh informasi bahwa terjadi jual beli senjata dan amunisi yang dilakukan Rufinus Kogoya alias Lawiyanak di sekitar Buper Distrik Heram, Kota Jayapura. Di bagian lain surat dakwaan, JPU menyatakan polisi menggeledah Rufinus Kogoya alias Lawiyanak dan ditemukan amunisi, namun tidak menjelaskan lokasi Rufinus Kogoya alias Lawiyanak melakukan transaksi senjata api dan amunisi.

Surat dakwaan juga dinilai tidak konsisten, karena menyatakan ada transaksi senjata api dan amunisi, namun di bagian lain menyatakan hanya menemukan Rufinus Kogoya memiliki amunisi. Gobay juga mempersoalkan surat dakwaan yang hanya menyebutkan Kogoya, terdakwa tanpa menyebutkan identitas penjual dalam perdagangan senjata api dan amunisi itu. Uraian dalam surat dakwaan itu dinilai Gobay tidak sesuai dengan arahan Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Gobay juga mempersoalkan pemisahan perkara ketiga terdakwa perdagangan senjata api dan amunisi itu, karena membuat kaburnya unsur deelneming. Pemisahan perkara itu juga dinilai bertentangan dengan asas non self incrimination dan right to remain silent, yaitu hak seorang terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan ataupun merugikan dirinya di muka persidangan. Pemisahan perkara dugaan perdagangan senjata api dan amunisi itu dinilai Gobay juga bertentangan dengan prinsip due process of law.

Dengan demikian maka surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b maka sudah sepantasnya terhadap Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 143 ayat (3): Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum,” kata Gobay membacakan nota keberatan tersebut.

Para penasehat hukum Dinus Wonda, Jenius Japugau, dan Rufinus Kogoya sama-sama meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau Exception van Rechtswege Nietig. Selain itu, majelis hakim diminta menyatakan pemisahan perkara ketiga terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP khususnya pada huruf b. Para penasehat hukum meminta majelis hakim membebaskan semua terdakwa dari dalam tahanan, merehabilitasi nama baik para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengarkan nota keberatan ketiga terdakwa, Hakim Ketua Rommel F Tampubolon SH menunda sidang hingga pada Selasa (20/9/2022). Sidang berikutnya itu diagendakan untuk mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi para terdakwa. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250