Manokwari, Jubi – Kuasa Hukum Sulfianto Alias, Yan Christian Warinussy mendesak Polres Bintuni memeriksa anggota Brimob berinisial RIF. Dia menyakini personel berpangkat brigadir polisi tersebut diduga ikut menganiaya klien mereka.
“Oknum Brimob di Bintuni tersebut diduga keras ikut menganiaya klien kami. Kejadiannya pada 20 Desember 2024,” kata Warinussy dalam siaran pers, Selasa (4/3/2025).
Sulfianto Alias ialah Direktur Perkumpulan Panah Papua, lembaga swadaya masyarakat yang sering mengadvokasi masyarakat adat, dan perlindungan hutan alam. Sulfianto dianiaya sekelompok orang di Café Cenderawasih, Bintuni pada akhir tahun lalu.
Warinussy, mengutip keterangan saksi kejadian mengatakan seorang personel Polres Teluk Bintuni diduga juga terlibat menganiaya Sulfianto. Karena itu, dia pun mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat memeriksa kedua terduga pelaku.
“Perbuatan mereka telah mencoreng citra Polri. Saya menduga tindakan tersebut tidak dilandasi perintah atau penugasan apa pun dari pimpinan satuan masing-masing,” kata Warinussy. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!