• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Hentikan razia dan intimidasi warga pengibar bendera “One Piece”

August 5, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin - Editor: Angela Flassy
Amnesty International menilai razia dan ancaman pidana terkait bendera One Piece

Logo Amnesty International. -IST

0
SHARES
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Amnesty International menilai razia dan ancaman pidana terkait bendera One Piece sebagai bentuk berlebihan yang melanggar kebebasan berekspresi warga menjelang HUT ke-80 RI.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan respons pemerintah dan aparat menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece di masyarakat jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, apalagi yang disertai dengan ancaman pidana, sangatlah berlebihan.

Menurut Hamid, mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia.

“Ekspresi damai lewat pengibaran bendera bukanlah makar, apalagi upaya pecah belah bangsa,” kata Hamid.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen, Hamid menilai merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Negara tidak boleh anti terhadap kritik.

“Alih-alih merepresi kebebasan berpendapat melalui razia, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar penyebab dari keresahan masyarakat sehingga memilih mengibarkan bendera One Piece,” katanya.

Ia meminta agar Pemerintah sebaiknya tidak anti-kritik dan harus berhenti memberi pernyataan yang berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi disertai dengan ancaman sanksi pidana. Aparat harus melihat fenomena ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

BERITATERKAIT

Indonesia terpilih sebagai dewan HAM PBB bukan karena kemajuan HAM

Amnesty Internasional desak pelaku serangan drone di Yahukimo diusut

Amnesty Internasional desak prajurit TNI penembak warga Wamena diadili

Amnesty: Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Erosi HAM Terparah Sejak Reformasi

Sebab sebagai Negara Pihak berbagai instrumen HAM internasional termasuk ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Indonesia berkewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Sehingga perlindungan hak atas kebebasan berekspresi yang diatur di Pasal 19 ICCPR berlaku untuk segala jenis informasi dan gagasan, termasuk informasi dan gagasan yang dianggap mengejutkan, menyerang, atau mengganggu, terlepas dari apakah konten informasi atau gagasan tersebut benar atau salah. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan, apalagi berperan dalam pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara,” paparnya.

Sebelumnya, laporan media menyebut seorang pemuda berinisial AR di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Sabtu pekan lalu (2/8) didatangi sejumlah aparat, di antaranya petugas Polsek, aparat Koramil, intel Kodim dan polisi pamong praja (Pol PP) setempat, setelah mengunggah foto hormat kepada bendera bajak laut yang dipasang di dekat rumahnya pada Jumat lalu (1/8). Di serial anime populer asal Jepang “One Piece,” bendera hitam yang disebut jolly roger itu bergambar kepala tengkorak bertopi jerami di antara persilangan dua tulang.

Foto itu dia unggah ke status WhatsApp, namun malamnya bendera itu dia turunkan setelah ada yang melaporkan. Esoknya dia didatangi tim aparat.

Kepala Kepolisian Sektor Kerek, Kastur, kepada media membenarkan kabar bahwa tim gabungan mendatangi rumah pemuda tersebut untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan soal pengibaran dan penghormatan bendera tersebut.

Kapolsek Kerek selanjutnya menyatakan tidak memperpanjang kasus tersebut setelah pemuda itu mengaku hanya iseng karena sedang ramai kabar pengibaran bendera One Piece di media sosial. Kendati tidak ada penangkapan, petugas menyita bendera berukuran sekitar 40×50 cm itu dan petugas gabungan juga telah memastikan konten foto itu telah dihapus dari ponsel AR dan dari status WhatsApp.

Kejadian serupa juga terjadi di Sragen, Jawa Tengah, polisi dan tentara dikabarkan mengawasi penghapusan sebuah mural karakter anime One Piece di jalanan sebuah desa pada Minggu (3/8). Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengungkapkan mural itu dihapus warga atas arahan anggota TNI dan Polri yang datang ke lokasi.

Pada Sabtu pekan lalu (2/8), di Kota Tangerang, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Hengki, mengatakan polisi akan menindak tegas warga yang sengaja mengibarkan bendera One Piece pada momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dia tidak menjelaskan tindakan tegas apa yang akan dilakukan aparat terkait pengibaran bendera itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada Jumat (1/8/2025) mengatakan pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana karena dianggap mencederai kehormatan bendera merah putih. Maka, lanjutnya, pemerintah akan mengambil tindakan hukum, walau tidak dijelaskan rinci. Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan lewat pemasangan bendera One Piece.

Lalu Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada Minggu (3/8/2025) mengatakan bahwa negara bisa melarang pengibaran bendera One Piece tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

Sejak akhir pekan lalu, masyarakat di media sosial ramai membahas foto-foto dan narasi pengibaran bendera jolly roger versi anime “One Piece” di sejumlah rumah dan kendaraan di berbagai daerah menjelang HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Kalangan pengamat mengungkapkan pengibaran bendera jolly roger One Piece yang sedang tren tersebut dipandang sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan kritik dari masyarakat terhadap kondisi sosial dan pemerintahan. Itu karena dalam anime One Piece, bendera jolly roger dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Amnesty Internasional IndonesiaHUT RIPengibaran bendera
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
BMKG

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

April 2, 2026

Koalisi desak hentikan operasi ‘balas dendam’ di Dogiyai

April 1, 2026

Aktivis KNPB Nabire diadang polisi usai galang dana

March 28, 2026

IMAPA desak BPK RI audit MRP se-Tanah Papua

March 27, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara