• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Amnesty Internasional: Menjadikan Soeharto pahlawan nasional, mengkhianati mandat rakyat

October 22, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Soeharto

Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto-IST

0
SHARES
149
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Amnesty International Indonesia menyatakan upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah suatu bentuk pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi masuknya nama Presiden Kedua Republik Indonesia atau RI, Soeharto dalam daftar calon penerima gelar pahlawan nasional.

“Jika usulan ini terus dilanjutkan, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo. Soeharto jatuh akibat protes publik yang melahirkan reformasi. Oleh karena itu menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional bisa dipandang sebagai akhir dari reformasi itu sendiri,” kata Usman Hamid dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (22/10/2025) malam.

Menurutnya, apa yang diusulkan Kementerian Sosial itu jelas terlihat sebagai upaya sistematis untuk mencuci dosa rezim otoriter Soeharto yang marak akan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Katanya, selama 32 tahun berkuasa, Soeharto memimpin dengan otoriter melalui rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi, membungkam oposisi, dan menormalisasi praktik pelanggaran HAM secara sistematis.

“Mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan berarti mengabaikan penderitaan para korban dan keluarga mereka yang hingga kini belum mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Usman Hamid mengatakan, berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi selama Soeharto berkuasa. Pelanggaran HAM itu di antaranya, pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (Petrus) 1982–1985, tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua, hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhannya pada 1997–1998.

BERITATERKAIT

Pelarangan nobar Pesta Babi: Pembungkaman suara kritis tentang Tanah Papua

Amnesty International: Jurnalis dan aktivis dibungkam lewat kampanye disinformasi

Vonis empat tapol asal Sorong, kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi

Amnesty dan AKSI: Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie adalah Penghinaan terhadap Korban HAM

Katanya, negara telah mengakui peristiwa-peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, hingga kini, tidak satu pun aktor utama termasuk Soeharto yang dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah lanjut Usman, semestinya memprioritaskan penyelesaian yudisial dan non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan justru memberi penghargaan kepada pelaku yang bertanggung jawab atas kasus-kasus itu.

“Kami mengecam dan menolak pengusulan Soeharto sebagai pahlawan. Pemerintah harus mengeluarkan Soeharto dari daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini,” ujarnya.

Usman Hamid menjelaskan, berdasarkan laporan media, Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 21 Oktober 2025 menyerahkan dokumen berisi daftar 40 nama calon Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Di antara 40 nama calon pahlawan nasional itu adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto. Koalisi masyarakat sipil telah menentang keras pencalonan nama Soeharto karena terjadi berbagai pelanggaran hak asasi manusia selama 32 tahun kepemimpinannya.

Daftar tersebut juga memuatnya beberapa nama tokoh, seperti aktivis buruh Marsinah, Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Menteri Pertahanan Keamanan M Jusuf, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

Beberapa ulama juga masuk dalam daftar, di antaranya ulama asal Bangkalan, Syaikhona Muhammad Kholil, mantan Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri, dan KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa 40 nama yang masuk sebagai calon pahlawan nasional ini juga melalui proses sidang tim GTK.

Selanjutnya daftar 40 nama calon pahlawan nasional itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditentukan lebih lanjut. Rencananya, lanjut Fadli, proses penetapan pahlawan nasional akan tuntas sebelum Hari Pahlawan 10 November mendatang. (*)

Continue Reading
Tags: Amnesty InternationalAmnesty International IndonesiaMandat RakyatPahlawan NasionalSoeharto
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Film Pesta Babi

Pelarangan nobar Pesta Babi: Pembungkaman suara kritis tentang Tanah Papua

May 23, 2026
Amnesty International

Amnesty International: Jurnalis dan aktivis dibungkam lewat kampanye disinformasi

May 20, 2026
Tapol

Vonis empat tapol asal Sorong, kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi

November 19, 2025

Amnesty dan AKSI: Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie adalah Penghinaan terhadap Korban HAM

November 11, 2025

Amnesty International desak Selandia Baru keluarkan visa kemanusiaan bagi warga Pasifik terdampak iklim

October 10, 2025

Amnesty International Desak Usut Tuntas Penyiksaan Prajurit Dua Lucky hingga Tewas

August 12, 2025

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara