Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua menyerahkan aset daerah senilai lebih dari Rp329 miliar lebih, secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Penyerahan tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah Tahap II yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Senin (29/12/2025).
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menegaskan, penyerahan aset tersebut merupakan kewajiban hukum sebagai konsekuensi terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) Papua Pegunungan.
“Hari ini kami, Provinsi Papua sebagai provinsi induk, menyerahkan tahap kedua aset bergerak dan tidak bergerak yang berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Ini sudah menjadi kewajiban hukum karena aset tersebut menjadi beban pemerintah provinsi induk,” kata Fakhiri.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ia menjelaskan, aset yang diserahkan meliputi tanah, kendaraan, hingga infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang sebelumnya dibangun oleh Pemerintah Provinsi Papua.
“Aset yang kami serahkan nilainya lebih dari Rp329 miliar. Di dalamnya ada tanah, kendaraan, serta jalan dan jembatan yang dulu dibangun oleh Provinsi Papua dan sekarang berada di wilayah Papua Pegunungan,” ujarnya.
Fakhiri menambahkan, masih terdapat sejumlah aset lain yang saat ini belum diserahkan dan akan diproses melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Masih ada beberapa aset bergerak seperti mobil ambulans dan aset lainnya yang berada di sana. Itu tidak bisa ditahan oleh Provinsi Papua dan nanti akan kita serahkan juga melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Fakhiri, proses penyerahan aset kepada provinsi-provinsi baru lainnya seperti Papua Tengah dan Papua Selatan telah rampung. Karena itu, aset yang berada di wilayah Papua Pegunungan tidak lagi dapat dicatat sebagai aset Provinsi Papua induk.
“Suka tidak suka, aset yang berada di wilayah Papua Pegunungan harus diserahkan. Ini perintah undang-undang, tidak boleh lagi menjadi aset Provinsi Papua induk,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua berharap aset yang telah diserahkan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo mengatakan dengan adanya penyerahan aset ini, otomatis seluruh aset akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, baik yang sedang terbangun maupun yang sudah terbangun lama.
“Selaku pihak penerima, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Gubernur Provinsi Papua Induk. Dengan demikian apa yang selama ini menjadi beban pikiran (membayar pajak), sekarang beban itu sama-sama dipikul untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tabo. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post