Jayapura, Jubi – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyampaikan masalah pemutusan hubungan kerja atau PHK ribuan karyawan PT Freeport Indonesia, yang tak kunjung mendapat kepastian nasibnya sejak 2017 hingga kini kepada Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker), Yassierli.
Masalah PHk ribuan karyawan PT Freeport itu disampaikan Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, saat bertemu Menteri Yassierli di Kantor Kementerian Ketenaga Kerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
“Saya memberikan informasi bahwa kami sedang menangani 2.374 karyawan PT Freeport yang di PHK sudah hampir sembilan tahun, yang tidak ada kejelasan. Di PHK atau tidak PHK, berapa pesangonnya. Itu tidak ada kejelasan,” kata Said Iqbal dalam rekaman video yang dikirim pengurus KSPI Provinsi Papua Tengah kepada Jubi, Jumat (10/7/2026).
Menurut Said Iqbal, pihaknya hanya ingin mencari solusi terbaik untuk masyarakat Papua, terbaik bagi 2.374 karyawan PT Freeport yang telah sembilan tahun di PHK, tanpa kejelasan nasib dan hak-hak mereka, dan terbaik untuk perusahaan.
“Kita ingin perusahaan jalan, [akan] tetapi hak buruh tidak boleh diabaikan. Saya dalam waktu dekat, minggu depan akan bertemu dengan direksi PT Freeport, di Kantor Penasihat Khusus Presiden,” ujar Said Iqbal.
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal dan Yassierli juga membahas sejumlah isu strategis, seperti pekerja alih daya (outsourcing) hingga wacana penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu Ketua KSPI Provinsi Papua Tengah, Laurenzus Kadepa mengatakan Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan mengintervensi penyelesaian sengketa PHK ribuan pekerja PT Freeport, yang tergabung dalam karyawan Mogok Kerja atau Moker.
Laurenzus Kadepa mengatakan, masalah karyawan Moker ini sudah terjadi sejak 2017. Selama itu pula berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, hingga berbagai proses litigasi dan nonlitigasi, juga telah dilakukan.
“Namun hingga kini, persoalan yang menyangkut ribuan mantan pekerja itu masih menyisakan tuntutan akan kepastian penyelesaian komprehensif,” kata Laurenzus Kadepa.
Menurutnya, kini harapan mulai muncul setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyampaikan masalah ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, Said Iqbal juga akan bertemu direksi PT Freeport untuk membicarakan masalah PHK ribuan karyawan tambang emas dan tembaga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah itu.
Kata Kadepa, sebelumnya Said Iqbal juga bertemu Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai pada 24 juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelesaian persoalan mogok kerja karyawan PT Freeport.
“Pertemuan tersebut menjadi momentum penting, karena untuk pertama kalinya persoalan ini berpotensi memperoleh perhatian langsung di tingkat Presiden,” ucapnya.
Akan tetapi menurut Kadepa, penyelesaian sengketa ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Papua Tengah bertanggung jawab memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif, sehingga setiap proses penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat dan terukur.
Katanya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, menempatkan gubernur sebagai koordinator pemerintah Pusat di daerah. Sebab PP itu tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan dalam sistem pemerintahan Indonesia, gubernur tidak hanya bertindak sebagai kepala daerah.
Ia mengatakan, gubernur mempunyai fungsi strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Fungsi tersebut meliputi, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan, monitoring dan evaluasi kebijakan, supervisi pelaksanaan program pemerintah, memfasilitasi penyelesaian persoalan strategis yang memerlukan sinergi lintas sektor.
Dalam konteks sengketa karyawan Moker PT Freeport lanjut Kadepa, kewenangan tersebut menjadi sangat relevan. Ketika pemerintah pusat mulai membuka ruang penyelesaian melalui Penasihat Khusus Presiden, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki posisi strategis.
“Pemprov Papua Tengah mesti menjadi penghubung utama antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, instansi ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Laurenzus Kadepa mengatakan, momentum ini menjadi kesempatan bagi Gubernur Papua Tengah menunjukkan kepemimpinan dalam menyelesaikan salah satu konflik ketenagakerjaan terbesar di Tanah Papua.
Menurutnya, ketika pemerintah pusat mulai memberikan perhatian melalui Penasihat Khusus Presiden, pemerintah daerah perlu memperkuat langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangannya.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki posisi strategis memperkuat koordinasi, sehingga proses penyelesaian berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi para pekerja maupun seluruh pemangku kepentingan,” kata Laurenzus Kadepa.
Kadepa menilai, pembentukan Panitia Khusus atau Pansus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika, menunjukkan adanya inisiatif politik dari daerah.
Kini, ruang koordinasi dengan pemerintah pusat juga mulai terbuka. Momentum tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada pertemuan dan penyusunan rekomendasi semata. Pemprov Papua Tengah pun diharapkan mengambil peran aktif sebagai mitra strategis pemerintah pusat.
Dengan begitu, setiap rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dapat didukung oleh data lapangan akurat, koordinasi lintas sektor yang kuat, serta langkah-langkah administratif sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. (*)




Discussion about this post