Jayapura, Jubi- Ikatan Pelajar Mahasiswa Damal atau IPMD dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Wangbe atau IPMW Se-Kota Jayapura meminta Tentara Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau TNI/Polri menghentikan intimidasi terhadap masyarakat sipil di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Damal atau IPMD di Kota Jayapura, Pei Kiwak mengatakan permintaan itu disampaikan pihaknya, karena melihat situasi keamanan di Distrik Wangbe dan Distrik Beoga Kabupaten Puncak.
Katanya, ini berkaitan dengan peristiwa hilangnya sepucuk senjata api laras panjang milik Satgas TNI di Pos Milawak pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 Waktu Papua (WP).
Berdasarkan kronologi yang diterima mahasiswa, seorang anggota Satgas TNI mendatangi sebuah kios dan meletakkan senjata di depan kios sebelum masuk ke dalam. Saat itu, diduga ada pihak dari kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM, yang membawa kabur senjata itu arah Kali Wangbe, di sekitar area bandara.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurutnya, pada waktu yang sama, terdapat tujuh pemuda yang sedang mencari kayu bakar di sekitar lokasi kejadian. Ketujuh pemuda itu antara lain Riko Magai, Elison Magai, Marpen Kiwak, Malion Magai, Jotiu Magai, Jengki Wamang, dan Joten Magai.
“Berdasarkan rekaman kamera drone milik TNI, terlihat satu orang membawa senjata tersebut. Namun, tujuh pemuda itu turut dicurigai dan diduga terlibat. Kami tegaskan bahwa tujuh pemuda tersebut adalah masyarakat sipil dan sebagian masih berstatus pelajar SMP. Mereka tidak mengetahui peristiwa tersebut dan tujuan mereka murni mencari kayu bakar,” kata Pei Kiwak di Kantor Redaksi Jubi, di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (14/2/2026).
Ia mengatakan, saat ini ketujuh pemuda tersebut berstatus tahanan luar. Mereka terus dalam pengawasan aparat TNI/Polri. Mahasiswa Damal dan Wangbe pun meminta agar aparat keamanan tidak membatasi ruang gerak masyarakat sipil tanpa dasar hukum jelas.
Katanya, hak hidup, hak bergerak, hak pendidikan, dan hak kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J.
“Kami menolak tindakan penahanan atau intimidasi tanpa bukti yang jelas karena hal tersebut membatasi ruang gerak masyarakat sipil,” ucapnya.
Kiwak mengatakan, dampak dari kasus itu masyarakat di wilayah Dapil II yang meliputi Distrik Beoga, Beoga Timur, Beoga Barat, Wangbe, dan Wangbe Timur, merasa situasi mereka di sana tidak kondusif, sehingga mereka hidup dalam ketakutan.
Masyarakat dari distrik lain di sekitar Beoge lanjut Kiwak, kesulitan mendapat akas layanan kesehatan, dan berbelanja kebutuhan pokok karena puskesmas dan pasara berada di Distrik Beoga, karena akses mereka dibatasi.
Mahasiswa lainnya, Tolekinus Tembak mengatakan hal yang sama. Katanya, ketujuh pemuda tersebut adalah masyarakat sipil dan masih berstatus pelajar, dan bukan bagian dari kelompok bersenjata.
“Apabila terdapat bukti yang jelas terkait keterlibatan seseorang dalam kelompok bersenjata,maka proses hukum dapat dijalankan sesuai aturan. Namun masyarakat sipil tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,” kata Tolekinus Tembak.
Pihaknya juga mendesak pemerintah setempat untuk turun ke Distrik Beoga, guna memberikan pemahaman kepada aparat serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Aparat harus menjalankan tugas sesuai fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 30,” ucapnya.
Ia juga mengklarifikasi informasi yang beredar pada 8 Februari 2026, yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Damal se-Indonesia di salah satu media dengan judul berita “Ikatan Mahasiswa Damal sampaikan sikap usai pengakuan oknum TPNPB Kodap III soal markas dan keberadaan.”
Ia, menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah hoaks dan merupakan permainan pihak ketiga.
“Kami tidak pernah memberikan pernyataan kepada media mana pun terkait isu pendirian TPNPN atau pernyataan sebagaimana diberitakan,” ucapnya.
Mahasiswa pun meminta, agar tujuh pemuda yang kini berstatus tahanan luar itu dibebaskan sepenuhnya apabila tidak ada bukti yang jelas.
“Kami berharap aparat TNI/Polri tidak lagi memberikan tekanan kepada masyarakat sipil dan menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post