Jayapura, Jubi – Saksi ahli Dr. Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H., menyatakan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp205 miliar lebih. Kerugian keuangan negara itu timbul karena Panitia Besar (PB) PON XX Papua 2021 tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan tersebut.
Hal itu disampaikan Hernold dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, pada Jumat (25/4/2025).
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp205 miliar lebih,” kata Hernold dalam persidangan.
Empat pejabat PB PON XX Papua 2021 kini duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Revenue), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON XX, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar. Mereka didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Lidia Awinero, S.H., M.H., dengan anggota Nova Claudia De Lima, S.H., Andi Mattalatta, S.H., dan Muhammad Tadzwil Mustari, S.H., M.H. Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H., tidak lagi memimpin sidang karena telah dipromosikan dan pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam sidang Jumat (25/4/2025), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli Hernold F. Makawimbang. Saksi memberikan keterangan secara daring mulai pukul 14.58 WIT hingga berakhir pukul 17.35 WIT.

Hernold F. Makawimbang merupakan ahli hukum keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Ia telah 84 kali memberikan keterangan sebagai ahli. Hernold juga pernah bekerja selama 25 tahun di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hernold dipekerjakan oleh Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dana hibah APBD Provinsi Papua yang diperuntukkan untuk kegiatan PON XX Papua 2021. Sejak 2016 hingga 2022, dana hibah yang dicairkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PB PON XX senilai Rp2,58 triliun.
“[Kami hitung] sumber dana APBD,” ujarnya.
Hernold mengatakan, ada sepuluh item temuan terkait pelaporan keuangan dan penerimaan yang tidak ada pertanggungjawabannya dalam penggunaan dana PON XX Papua 2021. Di antaranya, tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan uang Rp53 miliar lebih oleh Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda.
“Temuan Rp53 miliar lebih pengeluaran Ketua Harian PB PON, Yunus Wonda, tidak ada pertanggungjawabannya. Tidak ada bukti pertanggungjawabannya. Itu kerugian keuangan negara,” katanya.
Hernold juga mengungkapkan temuan lain berupa sisa pinjaman dana PB PON Papua sebesar Rp18 miliar oleh Panitia Peresmian Stadion Lukas Enembe yang tidak dikembalikan dan tidak ada pertanggungjawabannya. Selain itu, penerimaan dana CSR sponsorship Rp18 miliar lebih juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan lainnya mencakup penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu dana CSR yang dikeluarkan kepada KONI Pusat sebesar Rp9 miliar lebih, pembayaran perlengkapan pertandingan cabang olahraga tinju Rp3 miliar yang tidak ada pertanggungjawabannya, pembayaran makan dan minum sebesar Rp9,894 miliar, penggunaan dana sebesar Rp1,8 miliar, penggunaan dana Rp7 miliar, dan lainnya.
“[Kami] mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis bukti-bukti [yang diperoleh dari penyidik Kejaksaan Tinggi Papua] dan [ditemukan] total kerugian keuangan negara Rp205 miliar,” ujarnya.

Hernold menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah. Jika tidak ada bukti, maka menjadi kerugian keuangan negara.
“Bukti pertanggungjawaban harus lengkap dan sah. Kalau tidak ada bukti, itu menjadi kerugian keuangan negara. Laporan pertanggungjawaban wajib dibuat dan diberikan,” ujarnya.
Pada sidang Rabu (23/4/2025), saksi ahli Wasja, S.Sos., M.E. Dev., menyatakan bahwa Panitia Besar PON XX Papua harus melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp2,58 triliun yang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut. Wasja merupakan Ahli Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Subdit Sistem dan Informasi pada Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wasja dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemberian, pengelolaan, hingga pelaporan penggunaan dana hibah. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan PB PON Papua sebagai penerima hibah harus melaporkan pertanggungjawaban sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Wasja menyatakan bahwa dalam peraturan itu penerima dana hibah harus melaporkan pertanggungjawaban kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban itu harus disertai bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah untuk hibah berupa uang, atau salinan bukti serah terima barang/jasa untuk hibah berupa barang/jasa.
“[Laporan pertanggungjawaban] disampaikan dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pada persidangan 12 Februari 2025 lalu, enam saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua menyatakan PB PON XX belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp2,58 triliun dari Pemerintah Provinsi Papua. Keenam saksi tersebut adalah Andi Amiruddin, S.E., M.Si., Joni Hartana, S.E., M.M., Djimmy Y. Douw, I Made Ardana, S.E., Daud Henri Arim, S.E., M.M., dan Petrus Kondorura. Mereka terlibat dalam memverifikasi dokumen untuk memproses pencairan dana hibah tersebut.*

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!