Manokwari, Jubi – Sidang lanjutan perkara tindak Pidana korupsi Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk perkara proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III dengan terdakwa Jhony Koromad selaku PPK dan Fredy Parubak selaku pihak ketiga mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
“Saya dengan permohonan agar dia dibebaskan dari tuntutan pidana Jaksa,” kata Advokat Yan Cristian Warinussy dalam pledoinya, selaku kuasa hukum Jhony Koromad, Rabu (2/7/2025).
Dalam pembelaan pribadinya, terdakwa Jhony Koromad secara terinci menyampaikan bahwa dirinya hanya berusaha memastikan bahwa struktur jembatan yang dipesan dari PT.Leorisa di Bekasi, Jawa Barat dapat diselesaikan dan dikirim ke Manokwari.
“Saya sempat mempertemukan kontraktor pelaksana yaitu Fredi Parubak dan Direktur PT.Nusa Marga Raya (saksi Anshar Nurdin) untuk bertanggung jawab atas uang dari pekerjaan ini, dan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pelunasan pembayaran ke pabrikasi diselesaikan sebelum masa kontrak berakhir,” tutur Jhony.
“Baik Fredy maupun Anshar Nurdin tidak menepati apa yang menjadi kesepakatan, karena uang yang dicairkan dipakai oleh oknum-oknum tersebut dan terbukti dalam fakta persidangan”, urai Koromad dalam pembelaan pribadinya tersebut.
Jhony Koromad didakwa melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Koromad sebelumnya menjabat di Dinas PUPR teluk Bintuni selaku kepala bidang.
Sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu dalam fakta yang terungkap dalam persidangan ini, Jhony Koromad tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2023 tersebut.
“Bahkan klien saya diminta oleh Saksi Simon Dowansiba selaku “pemilik” pekerjaan tersebut untuk menandatangani laporan progress pekerjaan dengan permintaan pencairan dana 100 persen,” kata Warinussy.
“Padahal klien saya Terdakwa Jhony Koromad sama sekali tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III tersebut,” ujarnya
Jaksa Sudah Menyita Struktur Jembatan Kali Wasian Tahap III
Sebagai Penasihat Hukum Yan Cristian menegaskan bahwa terdapat fakta lain dalam persidangan bahwa JPU Kejari Teluk Bintuni telah secara resmi mengajukan permohonan penyitaan terhadap struktur jembatan kali wasian kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari
“Saya juga mengemukakan fakta lain bahwa ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah secara resmi mengajukan permohonan penyitaan terhadap struktur jembatan Kali Wasian Tahap III kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A,” kata Yan Warinussy
Dia menyebut Hal itu tersirat dalam Berita Acara Penyitaan Nomor : PRINT-2557/R.2.13/Fd.2/10/2024 tanggal 03 Desember 2024. Atas hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A telah mengeluarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 118/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Mnk, tanggal 13 Desember 2024.
“Sehingga pernyataan saudara Jaksa Agung Satriadi Putra, SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni) di dalam sidang ini bahwa pihaknya tidak menyita dan tidak menjadikan struktur jembatan Kali Wasian Tahap III tersebut sebagai barang bukti adalah informasi yang tidak benar, tidak faktual dan bersifat bohong,” tegasnya
Kata Yan, nyata sekali bahwa di dalam penetapan penyitaan tersebut disebutkan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A menyetujui penyitaan terhadap : 24 unit panel standard, 24 unit panel high shear, 13 unit unit transom, 48 unit deck panel, 8 (delapan) unit end pos male-female, 12 unit chord reinforcemen, 24 unit kerb, 2 (dua) unit Infil Deck, 24 unit Sway Brace, 24 unit Vertikal Brace, 22 unit Vertikal Frame, 8 (delapan) unit Tie Beam, 192 unit Horizontal Bracing, 16 unit Pcs Anchor Bold, 118 Pcs Pin, 118 Pcs Safety Circlip, dan 1278 Pcs Bolt Galvanis.
“Itu artinya tibanya struktur jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2023 di Manokwari pada dasarnya diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari. Karena laporan untuk kepentingan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Theopilos Kleopas Auparay, SH pada tanggal 23 Agustus 2024 dengan alasan keadaan yang sangat perlu dan mendesak,” tuturnya
Dengan demikian sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad, Warinussy berpandangan bahwa klienya tersebut harus dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dari segenap tuntutan jaksa demi hukum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut umum dalam tuntutan meminta agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan hukuman terhadap Jhony Koromad dengan hukuman penjara 2 Tahun.

Terdakwa Fredy Parubak Sebut JPU Tak Dapat Buktikan Dakwaan
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Fredy Parubak melalui kuasa hukumnya Renold Renyaan menyebut bahwa Jaksa Penuntut umum JPU tak dapat membuktikan dakwaan dengan Nomor Pds-06/BINTUNI/12/2024.
Dalam pledoi yang disampaikan, Renold menekankan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan surat dakwaannya dan untuk itu demi kemandirian hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klainya Fredy Parubak berpatokan pada ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP yang menyatakan Musyawarah hakim harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan persidangan adalah mutlak diperlukan dalam menegakkan keadilan
Dia menyebut bahwa dalam perkara Terdakwa Fredy Parubak dengan mengingat Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 321 K/Pid/1983, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/Kr/1956, dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/Kr/1973 yang menegaskan bahwa putusan pengadilan harus didasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, untuk menjatuhkan putusan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum kepada Terdakwa Fredy Parubak dengan menyatakan.
“[Kami meminta agar] Mengabulkan Nota Pembelaan Terdakwa Fredy Parubak untuk seluruhnya,” tegas Renold Renyaan
Kemudian Majelis kata Renold meminta agar Menyatakan perbuatan Terdakwa Fredy Parubak terbukti tidak terbukti melanggar Dakwaan Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Dakwaan Kedua Subsidiar : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Membebaskan Terdakwa Fredy Parubak oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair tersebut diatas. Melepaskan terdakwa dari segala Tuntutan hukum.
Memulihkan harkat dan kedudukan serta martabat Terdakwa Fredy Parubak dalam perkara ini,” ujarnya
Kuasa Hukum Fredi juga meminta Majelis agar Menghukum dan memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa fredy Parubak dari Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat Manokwari seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan. Menetapkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.973.950.330.-, dalam perkara ini dibebankan kepada saksi Mujiburi Anshar Nurdin dan saksi Simon Dowansiba
“Menetapkan Saksi MUJIBURI ANSHAR NURDIN dan saksi SIMON DOWANSIBA sebagai Tersangka dalam perkara ini,” tegasnya.
Atas pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) tersebut, maka sidang ditunda okeh Hakim Ketua Helmin Somalay dan akan dibuka kembali pada Rabu (16/7) mendatang dengan agenda mendengar tanggapan (replik) dari JPU.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay SH MH dan Hakim Anggota Pitaryanto SH MH dan Hakim Anggota Hermawanto digelar Rabu (2/7/2025).(*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!