Manokwari, Jubi-Penyidik Polda Papua Barat berencana akan menjemput paksa 9 orang tersangka yang diduga terlibat pemalsuan dokumen sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Papua Barat kuota tahun 2018 yang diangkat pada 2020.
Para tersangka diduga hingga saat ini masih bebas berkeliaran di luar, karena tidak dilakukan penahan sejak ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Para tersangka diantaranya YH, DT, RW, YS, BH, SIH, IY, RT dan SK yang saat ini berstatus ASN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Novia Jaya, mengatakan pelimpahan tersangka belum dilakukan karena para tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Bahwa para tsk (tersangka) tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Kombes Pol Novia Jaya, Rabu (8/1/2025).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan Penjabat Gubernur, penyidik akan melakukan upaya paksa. “Kita akan lakukan upaya paksa (soal waktu) kami akan komunikasi dengan kuasa hukum tersangka,” tegas Kombes Pol Novia Jaya.
Disebutkan, dari hasil rapat (gelar) dengan Penjabat gubernur Papua Barat membahas rencana tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Pj Gubernur menyampaikan, kalau masalah hukum para tersangka harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan,” ucap Ditkrimum.
Virna Auparay Ketua Forum Honorer 512 Papua Barat, sebelumnya menambahkan pihaknya telah menemui Asisten Pidana umum Aspidum Kejati Papua Barat. Pihaknya menanyakan tahapan pelimpahan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Saat kami menemui Aspidum kemarin kami diberikan surat P21 A dan membawa ke Penyidik Polda Papua Barat,” kata Virna Auparay, Rabu,
Kejaksaan tinggi Papua Barat sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen CPNS dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir 2024 lalu.
Sebelumnya Asisten Pidana Umum Aspidum Kejati Papua Barat Jasmaniar SH MH menyebut bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejaksaan.
Duduk perkara pemalsuan dokumen
Pemerintah Papua Barat sebelumnya mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat, mengangkat Tenaga Honorer yang mengabdi sejak 2004 hingga 2012 jadi PNS. Beberapa syarat diantaranya bagi Honorer yang berusia 35 ke bawah dapat diangkat jadi PNS. Sedangkan bagi honorer yang berusia dilebih dari 36 diangkat sebagai tenaga Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Sebanyak 1.283 tenaga honorer yang tercatat saat itu di berbagai OPD yang mengabdi sejak Irian Jaya Barat dimekarkan sebagai Provinsi kini Papua Barat. Meski ada kebijakan pengangkatan, namun dilakukan tes secara formalitas. Diprioritaskan kepada para tenaga honorer dengan ketentuan lamanya pengabdian.
Hal tersebut merupakan buah perjuangan dari forum yang dibentuk oleh kelompok honorer yang berjuang hingga ke Jakarta, saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
“Kami sama sama berjuang tetapi saat itu sebagian termasuk saya kami punya usia sudah lewat 36 Tahun, tetapi beberapa dari kawan kawan kami yang usianya tidak memenuhi syarat, justru diterima sebagai CPNS,” ujar Leonardo Nussy salah satu honorer yang kini berstatus PPPK.
“Total Jumlah keseluruhan saat itu 1.283 namun disaring sehingga 771 orang diangkat jadi CPNS dan kami sisanya 512 orang kami diangkat sebagai PPPK,” katanya.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post