Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU, untuk hasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi atau MK pada 24 Februari 2025.
Dalam pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024 Nomor:304/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK memerintahkan KPU Papua untuk melakukan PSU di seluruh kabupaten dan kota, khusus untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tenggat waktu 180 hari setelah putusan dibacakan.
Untuk itu, Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan MK tersebut, dengan terlebih dahulu mempersiapkan segala sesuatunya termasuk mengenai anggaran.
Pada akhir pekan lalu, KPU telah melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Papua, guna membahas segala persiapan pelaksanaan PSU terutama menyangkut dana.
“Untuk PSU ini murni dari APBD provinsi, sehingga kami sudah sampaikan kepada [Pj] gubernur dan beliau meminta kami dalam waktu dekat sesegera mungkin menyusun proposal atau pengajuan kebutuhan anggaran PSU,” katanya, di Jayapura, Senin (3/2/2025).
Dalam pertemuan dengan Pj Gubernur Papua, KPU melakukan sinkronisasi dan sesuai arahan gubernur perlu dilakukan efisiensi sebisa mungkin, sesuai dengan intruksi pemerintah pusat.
“Dalam rangka melaksanakan PSU pun kami akan melakukan efisiensi, karena PSU nanti hanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja, sehingga sumber anggaran sepenuhnya pada APBD Provinsi Papua,” katanya.
Meski saat pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 Pemerintah Provinsi Papua telah membantu dana sebesar Rp155 miliar dan dari laporan terakhir ada sisa anggaran sebesar Rp47 miliar lagi, namun untuk pelaksanaan PSU nanti kebutuhan anggaran akan sedikit lebih besar dari pilkada sebelumnya. Hal ini dikarenakan pada pemungutan suara 27 November 2024, KPU provinsi dengan kabupaten/kota melakukan sharing anggaran terutama dalam hal pembiayaan badan ad hoc dan distribusi logistik.
“Kami harapkan pada 3 Maret 2025, kami ada rakor dengan pimpinan KPU RI, kami berharap sesegera mungkin PKPU maupun petunjuk teknisnya menyangkut PSU ini segera keluar, sehingga kami bisa melihat komponen mana saja yang bisa dilakukan rasionalisasi,” kata Dumbon.
KPU juga memahami tentang kondisi keuangan daerah di Papua, bahkan secara nasional diintruksikan untuk efisiensi, sehingga ada komponen-komponen yang bisa dilakukan rasionalisasi, tetapi ada juga yang tidak bisa.
“Seperti distribusi logistik, karena kami menggunakan jasa orang lain misalnya transportasi. Setelah PKPU keluar, baru bisa kami tetapkan anggarannya berapa,” katanya.
Boven Digoel hargai putusan MK
PSU juga diberlakukan untuk proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, sesuai dengan amar putusan MK Nomor:260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2024.
MK telah menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang teregister dengan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan amar pada pokoknya memerintahkan PSU di Pilkada Boven Digoel, tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba, pada Senin (24/2/2025).
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain SH MAAPD dalam siaran persnya menyatakan, KPU menghormati keputusan tersebut. “Kami menghormati putusan MK yang sudah final,” katanya.
Menurutnya, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan verifikasi dokumen calon, yang telah diserahkan secara resmi sesuai tahapan pemilihan.
“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 112 Peraturan KPU 8/2024, maka KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, termasuk terhadap dokumen calon Bupati Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan UU Pilkada dan PKPU serta dalam rangka menjaga netralitas penyelenggara pemilu, maka penelitian persyaratan administrasi calon hanya bisa dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan secara resmi.
“Bilamana beredar dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi, maka KPU terhalang secara etik untuk melakukan klarifikasi karena akan dituduh mencari-cari kesalahan kontestan dan tidak independen, kecuali memang terdapat tanggapan masyarakat sehingga menjadi dasar rujukan bagi KPU untuk bersikap aktif melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Ia pun menyoroti putusan MK yang menyatakan KPU Boven Digoel sebagai penyelenggara pemilu, memiliki kepentingan untuk menemukan kebenaran materiil atas dokumen yang diajukan pasangan calon, dan mengklarifikasi dokumen dimaksud terlepas dari ada atau tidaknya tanggapan dari masyarakat.
Ia menambahkan sikap proaktif KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi dan beredar luas di publik, berpotensi menimbulkan persoalan karena KPU akan dianggap mencari-cari kesalahan calon lainnya dalam proses pemilihan.
“Isu hukum yang harus dijawab terkait putusan ini adalah apakah KPU boleh secara aktif melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi, yang tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU serta tidak pernah ada tanggapan masyarakat terhadap status seorang calon? Jawaban atas pertanyaan hukum ini harus segera dirumuskan dalam aturan, untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu di kemudian hari, karena dalih untuk menemukan kebenaran materiil,” katanya.
Untuk diketahui, Petrus Ricolombus Omba adalah calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2024. Pada saat proses pendaftaran, dirinya sudah menyerahkan syarat-syarat calon kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, termasuk di antaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.
Di tengah tahapan pencalonan berlangsung, beredar dokumen salinan Putusan Pengadilan Militer yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, yang mana dokumen tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu KPU Kabupaten Boven Digoel tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terhadap status yang bersangkutan.
Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak. Akan tetapi, MK mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba karena tidak mendeklarasikan dirinya sebagai mantan terpidana, sementara Marlinus tetap bertarung dalam pemilihan.
Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 24 Februari 2025 Nomor:304/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kedua menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
MK menyatakan mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur dari pasangan calon nomor urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024, yang diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.
Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boven Digoel, Papua Selatan, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 433 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024.
MK memerintahkan termohon untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Athanasius Koknak – H. Basri Muhamadiah, Yakob Weremba – Suharto, Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!