Jayapura, Jubi – Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Papua mengingatkan majelis hakim yang mengadili empat terdakwa penembak Tobias Silak, menjaga integritas dan independensinya.
Tobias Silak, seorang pemuda yang bekerja sebagai staf Bawaslu Yahukimo tewas ditembak di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024. Penembakan yang diduga dilakukan anggota Brimob itu juga melukai pemuda lainnya Naro Dapla.
Kini keempat terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Koordinator penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Papua, Methodius Kossay mengingatkan majelis hakim yang menangani perkara itu untuk tetap mengedepankan integritas dan menjaga independensinya.
Menurut Kossay, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Hirmawan Agung Wicaksono. Sebab, Komisi Yudisial wilayah Papua terus memantau proses persidangan kasus itu.
“Kami penghubung Komisi Yudisial wilayah Papua sesuai dengan tugas dan kewenangan, kami terus berkomunikasi dengan pihak PN Wamena. Para hakim yang menangani kasus ini harus cermat dan teliti, karena melibatkan aparat keamanan dan korbannya adalah warga sipil,” kata Methodius Kossay kepada Jubi di Jayapura, Senin (7/7/2025).
Katanya, majelis hakim mesti bersikap profesional, dan netral dalam memeriksa dan melaksanakan persidangannya. Tidak melakukan intervensi terhadap para pihak terkait.
Ia mengatakan, Ketua PN Wamena merespons baik apa yang disampaikan pihaknya. Pihak pengadilan pun mengakui apabila perkara itu menyita perhatian masyarakat Papua, sehingga mengimbau masyarakat untuk datang dan mengikuti proses persidangan yang digelar secara terbuka.
Katanya, pihak pengadilan tidak keberatan dan tidak membatasi masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan di PN Wamena, asalkan tertib dan sesuai dengan kapasitas ruang sidang.
Methodius Kossay mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan melakukan komunikasi intensif dengan pihak PN Wamena, agar proses sidang perkara itu berjalan dengan lancar dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak pencari keadilan.
“Agenda persidangan hari ini merupakan persidangan ketiga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas eksepsi [terdakwa]. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan agenda putusan sela,” ucapnya.
Penasihat Hukum keluarga korban, Gustaf Kawer berharap dalam melakukan pemeriksaan, hakim betul-betul independen. Tidak berpihak kepada aparat. Namun memeriksa dengan berprinsip pada kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Kita harapan bahwa hakim mengambil keputusan yang adil, dalam konteks bagaimana keadilan itu dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat pada umumnya,” kata Gustaf Kawer belum lama ini. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!