Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua mengingatkan tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara maupun TNI/Polri dalam kampanye Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Hal itu disampaikan Bawaslu Papua usai penetapan jadwal kampanye di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (26/3/2025).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang juga mengingatkan tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk tidak melibatkan subyek terlarang lainnya dalam kampanye. “Kami meminta tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, agar pihak-pihak terlarang seperti Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, anggota legislatif, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Amandus.
Pada Rabu, KPU Papua telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye 130 hari, dimulai pada 26 Maret 2025 hingga 2 Agustus 2025. Setelah kampanye berakhir, akan diberlakukan masa tenang pada 3-5 Agustus 2025. Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu diikuti dua pasangan calon. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constan Karma, diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sedangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, Perindo, PKB, PKS, PSI, PPP, Gerindra, PBB, Garuda, Gelora, Hanura, Buru, dan Partai Umat. Tim kampanye kedua pasangan calon serta partai pengusung mereka menghadiri penetapan jadwal kampanye pada Rabu.
Bawaslu Papua meminta tim kampanye kedua pasangan calon juga diminta mematuhi larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, ataupun gedung sekolah. APK juga tidak boleh dipasang di tempat ibadah seperti masjid atau gereja.
Selain itu, Bawaslu Papua meminta KPU Papua tetap melakukan sosialisasi terkait Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Amandus mengatakan Bawaslu Papua akan melakukan pengawasan tahapan PSU di delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Divisi SDM KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan KPU akan menyiapkan seluruh logistik pemungutan suara ulang untuk pemilih yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Ia menyatakan KPU Papua sudah memulai pengadaan logistik PSU itu.
Dumbon juga berharap hasil pemungutan suara, yaitu 6 Agustus 2025, dapat ditetapkan sebagai hari libur fakultatif, agar memudahkan pemilih menggunakan hak pilih mereka. “Kami akan menyurati pemerintah daerah untuk menjadikan 6 Agustus 2025 sebagai hari libur fakultatif bagi masyarakat Papua, guna memastikan partisipasi pemilih yang optimal,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!