Jayapura, Jubi – Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 dalam penanganan kasus teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor yang diterbitkan Kepolisian Sektor Jayapura Utara digugat melalui Pra Peradilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua. Permohonan Pra Peradilan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Jumat (28/6/2024).
Perkara Pra Peadilan Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah tidaknya penghentian penyidikan kasus teror bom yang dialami Victor Mambor pada 23 Januari 2023. Sidang Pra Peradilan itu itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.
Dalam pembacaan permohonan Pra Peradilan kasus itu, Andi Astriyaamiati AL, SH dan Simon Pattiradjawane SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menyatakan bahwa SP3 Nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 da Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 yang diterbitkan Kepolisian Sektor Jayapura Utara cacat hukum dan tidak sah.
Simon menilai kepolisian tidak sungguh-sungguh dalam menyidik perkara teror bom itu. Simon mengatakan polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk Victor Mambor, dan telah mendapat bukti berupa serpihan ledakan.
Menurut Simon, SP3 kasus itu tidak berdasar, karena perkembangan penyidikan kasus itu telah menemukan dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ia menegaskan pengungkapan kasus teror bom itu harus ada demi kepastian hukum dan perlindungan profesi Victor Mambor sebagai jurnalis.
“Sehingga termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Advokat LBH Pers di Tanah Papua lainnya, Andi Astriyaamiati SH mengatakan tim Inafis Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota dan Bidlabfor Kepolisian Daerah Papua telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara hingga menemukan serpihan bom, dan cairan di dedaunan yang diduga terkait ledakan itu. Penyidik juga telah menyita satu buah flashdisk warna kuning merek Kingston 128 GB berisi dua video hasil rekaman CCTV rumah pemohon, dengan video pertama berdurasi 5 menit dan berukuran 47 MB, serta video kedua berdurasi 2 menit dan berukuran 19 MB.
Astri mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik telah memerika 14 bungkus barang bukti yang diklasifikasi sebagai sampel plastik, 27 bungkus barang bukti yang diklasifikasi sebagai kapas, empat bungkus barang bukti yang diklasifikasi sebagai kerikil, dan empat sampel daun.
“Patut kami beritahukan, pemohon merupakan korban atas ledakan yang terjadi di dekat tempat kediamannya. Bahwa atas dasar tersebut, unsur penyidikan dihentikan demi hukum tidak terpenuhi, sehingga [penyidikan] layak untuk diteruskan,” katanya.
Astri mengatakan penyidikan polisi hanya dapat dihentikan jika perkara itu tidak cukupnya bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Ia menegaskan perkembangan penyidikan perkara bom di sekitar rumah Victor Mambor tidak memenuhi ketiga alasan sah penghentian penyidikan.
“Baik secara kualitatif ataupun secara kuantitatif telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum. Hal tersebut pula diperkuat dengan adanya Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggai 1 Mei 2023,” ujar Astri saat membacakan permohonan tersebut.
Astri meminta Hakim Pra Peradilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan itu untuk seluruhnya. Hakim juga diminta menyatakan SP3 Nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat.
“[Kami meminta Hakim] memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023. [Penyidikan perkara itu harus] dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian hukum,” demikian bunyi permohonan tersebut.
Setelah mendengarkan permohonan itu, Hakim Pra Peradilan Zaka Talpatty memberikan waktu kepada kuasa hukum kepolisian untuk menyiapkan jawaban tertulis. Ia lalu menunda sidang hingga 1 Juli 2024. (*)
Discussion about this post