Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali memanggil kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan PUPR Provinsi Papua Barat, Najamuddin Bennu, terkait lanjutan proyek peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (10/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat, Selasa (8/10/2024 ) lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Syarifuddin SH MH. mengatakan itu hal yang biasa dalam penanganan perkara untuk melengkapi bukti-bukti.karena kekurangan dokumen.
“Nggak ada kaitan dengan politik, kami tidak ada kaitan dengan Pilkada. Karena ada laporan pekerjaan proyek jalan di Bintuni tidak beres, tim pidsus turun ke sana kumpulan data ternyata memang secara fisik 50 persen ya,” kata Kajati Papua Barat
Pekerjaan peningkatan jalan Mogoy Mardey dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur yang beralamat di Jalan Jeruk Nipis RS Bhayangkara Jayapura (Kota) Papua, dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp9,7 Miliar sebagaimana dilansir dari laman informasi lelang.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala dinas PUPR.
Pemeriksaan yang diagendakan Rabu, terdapat 8 orang yang diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan. Sebelumnya kejaksaan sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang dalam perkara yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengakui, dalam pekerjaan peningkatan jalan Mogoy Mardey itu pihak ketiga atau kontraktor meminjam bendera atau perusahan dari orang lain.
Kendati demikian kepala kejaksaan tidak merincikan kontraktor mana yang mengerjakan proyek tersebut.
“Ia ada indikasi pinjam pakai (perusahan),” kata Kajati Papua Barat
Kajati mengaku belum mengetahui kontraktor mana mengerjakan pekerjaan tersebut. “Kalau itu saya belum tahu,”katanya.(*)




Discussion about this post