Manokwari,Jubi-Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Speedboat di Kawasan Marampa Sowi, Manokwari ditaksir mencapai Rp19 Miliar dari dua mata anggaran yakni 2016 dan 2017 di Dinas Perhubungan Papua Barat.
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan mengatakan, proses penanganan perkara ini masih menunggu hasil hitung kerugian negara dari BPKP Papua Barat.
“[Dermaga] Marampa itu sudah ekspos di BPKP. Nah disela ekspos itu kan ada kekurangan yang diminta untuk dilengkapi,” kata Muhammad Bardan Senin (15/9/2025).
Proyek Dermaga Speedboat Marampa dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat pada Tahun 2016 dengan anggaran Rp19 Miliar. Pada Tahun 201,7 indikasi progres pekerjaan hanya Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp4,7 Miliar.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kuasa pengguna anggaran atau KPA dan PPK sudah diperiksa termasuk konsultan,” kata Kasi Sidik Kejati Papua Barat, Joshua Wanma.
Anggaran yang begitu besar hanya menyisakan dermaga yang mangkrak bertahun-tahun.
Tak Ada Intervensi Pihak Luar
Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umat SH MH mengatakan pemeriksaan para saksi sudah lebih dari 15 orang. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan ahli. Hal ini disampaikan saat menerima sejumlah pemuda yang menggelar aksi demo di Kantor Kejati berapa waktu lalu.
“Tidak ada yang kita tutup-tutupi, penyidikan sudah menjadi arahan pimpinan,” kata Aspidsus
Ditanya apakah ada Intervensi pihak luar dalam penanganan perkara Dermaga Marampa kata Aspidsus “Saya pikir pimpinan memberikan prioritas untuk penanganan perkara ini tentu nggak ada, kita on the track saja. Saya titip sama teman teman kalau ada tim saya yang aneh aneh silahkan laporkan,” tuturnya.
Kendati demikian Aspidsus menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam penanganan perkara ini “Kita menunggu perhitungan kerugian negara, kita tidak ingin kegagalan dalam penanganan perkara ini,” jelasnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post