Jayapura, Jubi – Meskipun Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah menyatakan kondisi darurat kesehatan global Covid-19 sudah berakhir, dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura di Kota Jayapura., Provinsi Papua. Karena insentif Covid-19 mereka tak kunjung dibayarkan, perwakilan mereka mendatangi Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura pada Rabu (14/6/2023), dan membentangkan spanduk protes di sana.
Hingga kini, banyak tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura belum menerima pembayaran insentif Covid-19. Tunggakan insentif Covid-19 yang belum dibayarkan bervariasi, terbagi dalam tunggakan insentif periode Juli sampai Desember 2020, tunggakan insentif periode Oktober sampai Desember 2021, dan tunggakan insentif periode Januari sampai Desember 2022.
Kuasa Hukum Tenaga Kesehatan RSUD Abepura dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aristoteles Howay mengatakan perwakilan tenaga kesehatan RSUD Abepura mendatangi Kantor Gubernur Papua untuk mempertanyakan insentif mereka itu. Mereka juga menindaklanjuti surat permohonan audensi yang sudah dilayangkan kepada Sekretaris Daerah Papua.
“Surat audiensi itu kami masukkan ke Sekretaris Daerah [Provinsi Papua] karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17, anggaran insentif covid dibayarkan melalui Bantuan Operasional Kesehatan atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Howay di Kota Jayapura, Rabu.
Menurut Howay, tenaga kesehatan yang belum menerima insentif Covid-19 itu terdiri dari perawat, bidan, dan petugas laboratorium. “Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, ada beberapa profesi yang berhak mendapatkan insentif tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 melanda dunia. Ditambah lagi, RSUD Abepura telah ditunjuk sebagai rumah sakit Covid-19,” katanya.
Howay menyatakan surat dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan klarifikasi kepada manajemen RSUD Abepura, dan menyatakan RSUD Abepura telah mencairkan dana senilai Rp15 miliar. “Yang kami pertanyakan, sesuai data dari Dinas Kesehatan, keseluruhan tunggakkan Nakes berjumlah Rp15 milyar. Tetapi kenapa tunggakkan insentif tenaga kesehatan dari 2020 sampai 2021 tidak bisa dilunasi oleh RSUD Abepura?” kata Howay.
Ia menyatakan pihaknya menduga ada penyalahgunaan anggaran yang menjadi penyebab RSUD Abepura tidak bisa membayar insentif tenaga kesehatannya. “Itulah yang kami pertanyakan. Makanya kami menduga ada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Rumah Sakit Abepura,” ujar Howay.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay yang juga kuasa hukum tenaga kesehatan RSUD Abepura meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kasus itu. “Laporan seperti itu harus ditindaklanjuti. Kita tahu pandemi itu peristiwa yang luar biasa. Masa yang luar biasa itu diabaikan, yang tidak luar biasa ini dikedepankan. Itu bisa jadi benar kata orang, bahwa penegakkan hukum KPK ada dugaan intervensi politik,” kata Gobay.
Menurut Gobay, sudah hampir 4 tahun tenaga kesehatan RSUD Abepura belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, LBH Papua meminta Pelaksana Harian Gubernur Papua dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua bersama instansi lainnya segera menyelesaikan pembayaran insentif para tenaga kesehatan itu. “Yang jelas, itu sudah menjadi temuan dugaan tindak pidana penggelapan dana negara atau korupsi,” kata Gobay. (*)