Jayapura, Jubi – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dok 2 Jayapura mulai melakukan proses pembayaran uang jasa medis bagi tenaga medis rumah sakit itu. Uang jasa pelayanan medis yang mulai dibayarkan kepada para tenaga medis itu meliputi uang jasa medis umum dan jasa pelayanan medis yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk kasus COVID-19,
Hal itu dinyatakan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Dok 2 Jayapura, dr Nevron di Kota Jayapura, Sabtu (22/10/2022). Nevron menyatakan pembayaran sudah dilakukan mulai Jumat (21/10/2022) pekan lalu dengan memakai kas Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD RSUD Dok 2 Jayapura.
“Kami sudah mulai melakukan pembayaran. Dari kami sudah geser [serahkan data] ke Bank Papua. Tinggal bank yang transfer ke rekening masing-masing [tenaga medis],” ujar Nevron.
Nevron menyampaikan uamg jasa medis umum dan jasa pelayanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kasus COVID-19 itu tengah dibayarkan kepada 1.128 tenaga medis RSUD Dok 2 Jayapura. Menurutnya, besaran nilai uang jasa medis bagi setiap tenaga medis berbeda-beda, bergantung jumlah pasien yang ditangani. Menurut Nevron bagi dokter bisa menerima kisaran hingga Rp10 juta sampai Rp20 juta.
“Kami di rumah sakit ada 1.128 [tenaga medis]. Jasa dibayarkan untuk keselurahan pegawai. Masalah besaran, tidak sama, tergantung berapa banyak pasien yang ditangani. Misalnya dokter ahli bisa lebih dari Rp10 juta, itu tergantung jumlah pasien yang ditangani,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022), Ketua Komite Medik RSUD Dok 2 Jayapura, dr Yunike Howay menyatakan ratusan tenaga kesehatan di rumah sakit itu belum menerima komponen pendapatan atau remunerasi berupa uang jasa pelayanan medis selama berbulan-bulan. Howay menjelaskan ada empat jenis pembayaran jasa yang seharusnya dibayarkan manajemen RSUD Dok 2 Jayapura kepada tenaga medisnya.
Keempat jenis uang jasa medis yang menjadi komponen pendapatan tenaga medis adalah uang jasa medis umum, uang jasa pelayanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kasus COVID-19, uang jasa pelayanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan reguler, dan jasa pelayanan medis yang ditanggung Kartu Papua Sehat. Howay menyatakan ratusan tenaga medis RSUD Dok 2 Jayapura tidak menerima pendapatan uang jasa medis umum sejak Januari 2022.
Mereka juga belum menerima pendapatan atas jasa pelayanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kasus COVID-19 periode Juni 2021 sampai Desember 2021. Ratusan tenaga RSUD Dok 2 Jayapura juga belum menerima pendapatan uang jasa pelayanan medis yang ditanggung BPJS reguler sejak Maret 2022. Begitu pula uang jasa pelayanan medis yang ditanggung Kartu Papua Sehat, tidak diterimakan kepada tenaga medis RSUD Dok 2 Jayapura sejak Maret 2022.
Salah satu tenaga medis Bagian Anestesi, Fahmi menyatakan ia sudah menerima pembayaran jasa pelayanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kasus COVID-19 sejak Juni hingga Desember 2021, dengan nilai Rp605.539. Akan tetapi, Fahmi belum menerima pembayaran uang jasa medis umum. “Yang ada baru masuk jasa BPJS COVID-19 [untuk bulan] Juni – Desember 2021,” ujar Fahmi saat dihubungi Jubi pada Sabtu.
Fahmi menyatakan penerimaan pembayaran uang jasa medis tenaga dihitung oleh kepala bagian berdasarkan absensi dan jam kerja. Menurutnya, uang jasa medis biasanya dibayarkan setiap tiga hingga enam bulan sekali.
“Saya kurang tahu kalau per bulannya berapa, karena kasa COVID-19 mulai dari 2021 ini dibayarnya per enam bulan. Kalo anestesi dan kamar operasi, jasanya dibayar per pasien, sesuai yang masuk di daftar klaim pasien. Nanti dijumlahkan ada berapa pasien, itulah yang dibayarkan kepada kami,” katanya.
Selain itu, kata Fahmi ada jenis pendapatan uang jasa pelayanan medis lain yang menjadi hak setiap tenaga medis, yaitu uang jasa medis pelayanan yang ditanggung BPJS, uang jasa medis pelayanan yang ditanggung Kartu Papua Sehat, dan uang jasa medis umum. Ia menyatakan pendapat jasa pelayanan medis terbesar bagi setiap tenaga medis biasanya bersumber dari uang jasa medis untuk pelayanan yang ditanggung BPJS dan Kartu Papua Sehat (KPS).
“Jasa [medis pelayanan yang ditanggung] KPS dan jasa [medis pelayanan yang ditanggung] BPJS tahun lalu lumayan besar, bisa sampai Rp5 juta lebih perorang per tiga bulan. Untuk Jasa [medis] KPS dan BPJS, tahun ini kami baru terima [pembayaran untuk periode] Januari – Februari 2022,” ujar Fahmi.
Dr Joel dan dr Victor Manuhutu juga menyatakan telah menerima pembayaran jasa pelayanan medis. Dr Victor Manuhutu menyampaikan ia telah menerima pembayaran uang jasa medis umum dan jasa pelayanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kasus COVID-19.
“Jasa COVID-19 dan uang jasa medis sudah masuk. Sisa BPJS dan KPS. [Soal besaran], maaf, itu pribadi sekali, boleh ditanyakan kepada manajemen,” katanya.
Sedangkan dr Joel menyampaikan ia baru menerima pembayaran jasa COVID-19. Menurutnya, selama ini manajemen RSUD Dok 2 Jayapura tidak menunjukkan rincian uang jasa medis yang seharusnya diterima setiap tenaga medis. (*)