Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jayapura menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPR Papua di Daerah Pemilihan atau Dapil Papua 3 Jayapura.
Sebanyak 225 Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada tingkat Distrik Sentani menggelar rekapitulasi suara ulang di sebuah Hotel di Kota Jayapura, Papua, Kamis (27/6/2024).
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya mengatakan, Pemilihan legislatif pada Februari lalu itu belum tuntas, sehingga sampai sekarang masih tersisa tugas-tugas yang harus diselesaikan sebagai bentuk dinamika politik di Kabupaten Jayapura.
“Sebagai bentuk dinamika itu sendiri bahwa pada hari ini kita masih melakukan rekapitulasi suara ulang terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Papua,” kata Tunya.
Efra Jerianto mengatakan ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU oleh dua partai politik yang menggugat hasil pileg DPRP Papua.
“Kami KPU Kabupaten Jayapura menindaklanjuti dari putusan MK No 17 atas permohonan partai Nasional Demokrat atau Nasdem. Dan juga putusan MK No 202 atas pemohon partai keadilan sejahtera atau PKS,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura itu mengatakan pihaknya khususnya Panitia Pemilihan Distrik atau PPD Distrik Sentani hari ini melaksanakan proses rekapitulasi ulang dari 225 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di Distrik Sentani Kabupaten Jayapura.
“Kami rekapitulasi suara ulang dari 225 TPS menyandingkan C hasil dengan D hasil. Melihat kecocokan perolehan suara,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Jayapura bertekad untuk melakukan pengawasannya terhadap proses ini. Dan hal hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan mekanisme dapat langsung memberikan saran kepada KPU Kabupaten Jayapura.
“Dan harapan kami kepada partai politik yang ada dari 18 parpol dapat menyaksikan menjaga situasi kondisi tempat tempat pleno ini untuk tetap kondusif. Semoga proses pleno ini yang dijadwalkan kepada PPD Distrik Sentani dapat berjalan dengan baik sehingga tugas dari proses rekapitulasi ini dapat terselesaikan dengan tuntas,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, KPU Provinsi Papua menyebutkan MK memutuskan 225 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura untuk melakukan rekapitulasi suara ulang dengan masa kerja selama 21 hari.
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan perkara 225 TPS ini ada pada DPR Provinsi Papua dan di semua daerah pemilihan (dapil) Papua 3, yakni Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Jadi untuk perkara di Kabupaten Jayapura dapil 3 di Distrik Sentani dengan penggugat dari Partai Nasdem dan PKS, sehingga kami diperintahkan agar segera melakukan rekapitulasi suara ulang di 225 TPS,” katanya.(*)
Discussion about this post