Jayapura, Jubi – Polisi dari kantor polisi Jomba menangkap dan mendakwa 20 pelanggar larangan merokok dan mengunyah di tempat umum di Madang pada 1 Januari 2026. Mereka yang mampu membayar uang jaminan sebesar K500 dibebaskan, sementara yang lain tetap ditahan menunggu sidang pengadilan yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Januari. Demikian dikutip jubi.id dari laman internet, tvwan.com.pg, Minggu (4/1/2025).
Mereka ditangkap akibat penerapan dan penegakan Undang-Undang Pelanggaran Ringan 2018 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pada 2 Januari, hanya satu pelanggar perempuan yang ditangkap karena mengunyah sirih di kota, menunjukkan bahwa kesadaran akan larangan merokok dan mengunyah di tempat umum telah menyebar dengan cepat di kalangan masyarakat.
Masyarakat Madang secara bertahap menerima norma baru ini, dengan tanda-tanda jelas upaya untuk merebut kembali kota dan mengembalikan keindahannya. Meskipun inisiatif ini telah menarik beberapa tanggapan negatif, masyarakat umum bekerja sama dan mengambil kepemilikan atas perubahan tersebut. `
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ada beberapa kejadian di mana warga mengejar perokok dan pengunyah sirih di kota dan di bus umum, terkadang menyebabkan keributan. Kesadaran juga meningkat di area pasar, dengan para ibu yang datang dari distrik pedesaan diberi tahu tentang peraturan baru.
Undang-Undang Pelanggaran Ringan 2018 menyatakan bahwa:
“Mengunyah, menjual, membeli, dan meludah sirih di tempat umum termasuk persimpangan jalan, etalase toko, lampu lalu lintas, kendaraan bermotor umum dan pribadi yang menggunakan jalan umum, merupakan pelanggaran berdasarkan amandemen tersebut.”
Ini adalah Undang-Undang Nasional yang disahkan oleh Parlemen.
Polisi Senior Eugene Wanai, memuji warga dan pengguna jalan di seluruh provinsi atas dukungan mereka. Ia mengatakan penurunan dari 20 penangkapan menjadi hanya satu pelanggar jelas mencerminkan perubahan sikap masyarakat dan menunjukkan bahwa sudah saatnya masyarakat menerima perubahan tersebut.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post