Jayapura, Jubi- Anggota pendiri partai FijiFirst, termasuk mantan perdana menteri Frank Bainimarama dan mantan Jaksa Agung Aiyaz Sayed-Khaiyum, telah mengundurkan diri dari partainya.
Hal ini dibenarkan Sayed-Khaiyum mantan Jaksa Agung Fiji kepada rnz.co.nz yang dikutip Jubi.id Selasa (11/6/2024).
Dia mengatakan presiden partai, Ratu Joji Satalaka, wakil Presiden Selai Adimaitoga, penjabat sekretaris jenderal Faiyaz Koya dan bendahara Hem Chand juga telah mengundurkan diri dari partai, dikutip dari laporan media lokal.
Sayed-Khaiyum mengatakan wakil presiden lainnya Ravindran Nair dan anggota pendiri Salesh Kumar juga telah mengundurkan diri.
Ia mengatakan, surat pengunduran diri tersebut telah diberikan kepada Panitera Parpol pada Jumat, 7 Juni lalu.
Salah satu anggota parlemen Fiji First, Ketal Lal, menulis di Facebook: “Hari yang menyedihkan bagi Fiji” setelah berita tersebut dipublikasikan.
Direktur eksekutif Dialog Fiji Nilesh Lal mengatakan “pengunduran diri massal para anggota pendiri dan pejabat senior mungkin merupakan salah satu langkah yang paling tidak dipikirkan dengan matang oleh para anggota pendiri partai FijiFirst”.
Lal mengatakan langkah tersebut akan “sangat melemahkan” posisi dua partai kecil – Sodelpa dan NFP – dalam pemerintahan koalisi.
“NFP dan Sodelpa selalu berkepentingan agar FijiFirst tetap menjadi partai yang kuat, bersatu, dan dapat bertahan, dan dengan perkembangan terakhir ini, hal itu jelas tidak lagi terjadi. Baik Sodelpa maupun NFP kehilangan daya tawar mereka, dengan runtuhnya FijiFirst.” katanya.
RNZ Pacific telah menghubungi Panitera Partai Politik, Ana Mataiciwa, untuk memberikan komentar.
Pekan lalu, FijiFirst mengonfirmasi bahwa mereka telah memecat 17 anggota parlemen setelah mereka memilih kenaikan gaji – yang bertentangan dengan arahan partai.
Namun, anggota parlemen Fijifirst yang diusir mengatakan mereka akan menentang keputusan tersebut dan akan tetap menjadi oposisi di parlemen, menyoroti perpecahan di dalam partai tunggal terbesar di Parlemen Fiji.
Mataiciwa, yang juga pengawas pemilu, mengatakan FijiFirst perlu mengubah konstitusinya paling lambat tanggal 28 Juni atau berisiko dicabut pendaftarannya.
Dia mengatakan kepada media lokal bahwa konstitusi partai tidak memiliki pedoman tentang bagaimana perselisihan internal partai diselesaikan, dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Partai Politik (Pendaftaran, Perilaku, Pendanaan dan Pengungkapan) tahun 2013. (*)
Discussion about this post