• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Opini

Sistem noken dalam Pemilu di Papua Pegunungan

April 13, 2023
in Opini
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: - Editor:
dalam

Jhoni Hesegem. dok pribadi

0
SHARES
36
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

 

Oleh: Jhoni Hesegem*

 

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Sistem noken dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, anggota DPRD, DPRP, DPR RI, DPD dan pemilihan presiden dan wakil presiden di wilayah Papua Pegunungan perlu ditinjau kembali secara serius. Sistem noken yang dimaksudkan bahwa dengan alasan geografis dan banyak masyarakat Papua di pedalaman yang tidak memiliki e-KTP, karena banyak kabupaten/kota di Papua Pegunungan yang sering terkendala jaringan internet dalam perekaman e-KTP, sehingga banyak penduduk yang belum memiliki e-KTP.

Itu persoalan di kota. Di kampung-kampung yang jauh dari kota malah lebih sulit. Dengan alasan geografis yang sulit dijangkau, maka noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

Faktanya sistem noken dalam pemilu sebagai dasar musyawarah untuk mufakat. Penyelenggara bersekongkol dengan sebagian elite politik yang punya kepentingan, sehingga berdampak pada runtuhnya nilai demokrasi.

Indonesia adalah negara hukum sesuai konstitusi dan konsep demokrasi. Namun, kedaulatan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat itu sudah tidak berlaku lagi dalam kehidupan masyarakat di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, khususnya di pinggiran kota atau distrik-distrik yang jauh dari kota.

BERITATERKAIT

Akses jalan alternatif Lanny Jaya dan Jayawijaya rusak sejak November 2025

Bawaslu Papua Pegunungan melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan mewujudkan pemilu bermartabat

Pemprov: Tahap awal Sekolah Rakyat telah berjalan di Papua Pegunungan

KYRI awasi sidang tindak pidana pemilu di Tanah Papua

Awalnya pemilu sistem noken di Papua Pegunungan masih kabur. Hanya berlaku di wilayah suku Mee dan Lapago.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Dengan alasan geografis gagasan untuk memasukkan surat suara ke dalam noken kemudian diterima oleh masyarakat. Sistem noken lalu diperkenalkan dan terus disebarkan ke berbagai daerah, hingga akhirnya para kepala suku, tokoh adat, dan tokoh masyarakat menyepakati gagasan tersebut. Dengan demikian, sistem noken digunakan dalam pemilihan legislatif, DPD dan presiden/wakil presiden pada 2009 di beberapa kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua. Dan itu terus berlanjut dan dipraktikkan sampai saat ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakui konstitusionalitas sistem noken dalam perkara-perkaranya. Dalam putusan nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, Elion Numberi gagal terpilih sebagai anggota DPD Papua. Ia mengklaim telah terjadi kecurangan di Kabupaten Yahukimo, yang membuat saingannya, Paulus Yohanes Sumino, terpilih sebagai anggota DPD. Untuk mendukung klaim ini, Elion membawa saksi-saksi yang mengklaim bahwa pemilu tidak pernah diselenggarakan di dua dari tiga daerah pemilihan di Yahukimo.

Mahkamah Konstitusi menjawab bahwa pemilu di Yahukimo diadakan dengan sistem aklamasi yang disebut sistem noken. MK kemudian menyatakan, apabila aturan pemilu di tingkat nasional dipaksakan kepada masyarakat Yahukimo, maka hal tersebut dapat menimbulkan konflik dan disintegrasi bangsa. MK khawatir persaingan dalam pemilu dapat mengganggu keselarasan di masyarakat Yahukimo.

Maka dari itu, MK meyakini bahwa cara yang realistis adalah dengan menerima sistem noken, tetapi pemilu tetap harus diadakan dengan baik. Mengingat MK menemukan kecurangan sistematis dan masif di Yahukimo, kemudian dalam Putusan Nomor 14/PHPU.D-XI/2013, calon yang kalah dalam pemilihan gubernur Papua 2013, Habel Melkias Suwae, mengklaim bahwa keputusan KPU Papua untuk memperbolehkan penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara adalah sebuah “konspirasi” untuk memenangkan Lukas Enembe.

Habel mengeluh bahwa kotak-kotak suara tidak pernah dikirim ke kampung-kampung, dan pemungutan suara di 18 kampung hanya diwakili tiga kepala kampung. MK menjawab bahwa tuduhan “konspirasi” ini tidak beralasan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa keputusan KPU Papua didasarkan pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, MK menyatakan bahwa pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa sistem noken merupakan bagian dari kesatuan-kesatuan hukum masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, putusan MK dalam perkara tersebut dikritik oleh pakar hukum Indonesia asal Australia, Simon Butt. Menurut Butt, MK gagal menjelaskan mengapa sistem noken bisa dianggap memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Kemudian sistem noken kembali menjadi isu pada saat pemilihan presiden 2014. Calon yang kalah, Prabowo Subianto mengklaim telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk di Provinsi Papua. Tim Prabowo menyatakan bahwa proses rekapitulasi tidak pernah diselenggarakan di berbagai kampung, dan suara langsung diberikan begitu saja kepada calon yang lain, Joko Widodo, tanpa pembahasan terlebih dahulu, sehingga Joko Widodo mendapatkan perolehan suara 100% di berbagai tempat pemungutan suara.

Dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, MK menjawab bahwa sistem noken sejalan dengan UUD 1945. MK juga menegaskan bahwa perolehan 100% bukanlah hal yang aneh apabila sistem noken diterapkan, sehingga tidak dapat dijadikan bukti kecurangan. MK berpendapat bahwa apapun hasil pemilihan dengan sistem noken atau ikat semua pihak harus menerimanya, sebab sistem pemilihan demikian telah diakui dan dijamin oleh konstitusi.

Pada akhirnya, MK mendapati bahwa pemilu digelar di distrik-distrik dengan menggunakan sistem noken. Hasilnya juga telah didokumentasikan dengan baik oleh pihak penyelenggara.

Dengan latar belakang di atas, jelas terbaca, pemilu sistem noken di Papua Pegunungan, tidak memiliki dasar hukum tetap. Bahkan jelas pertimbangan MK yang selalu menjadikan yurisprudensi, sesungguhnya jelas perintahnya hanya dengan alasan menghormati hukum adat dan mengganti kotak suara dengan alasan geografis.

Namun, praktiknya jauh dari harapan. Sistem noken dengan konsep musyawarah untuk mufakat mengakibatkan tidak berlakunya asas demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Ini merusak hubungan kebersamaan dan persaudaraan, hingga melahirkan sentimen yang panjang dan konflik yang mengorban nyawa.

Oleh karena itu, sebagai anak asli daerah dan melatarbelakangi rentetan praktik yang panjang ini, penulis menyepakati pemilihan sistem noken dalam pesta demokrasi dengan alasan geografis. Namun, mekanismenya perlu diatur.

Artinya, perlu mekanisme khusus dalam sistem noken yang tetap menjaga asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dalam pemilu. Untuk mengatasi keterbatasan kepemilikan e-KTP juga harus ada ketentuan untuk mengatur hak mereka yang tidak punya e-KTP.

Akhirnya, sistem noken perlu diatur secara khusus, terutama dalam kaitannya dengan musyawarah untuk mufakat. Karena, kalau tidak demikian, maka hak warga negara untuk menyalurkan suara berdasarkan asas luber tidak terpenuhi.

Sistem noken tetap harus dijaga sebagai nilai budaya. Sistem noken untuk menggantikan kotak suara perlu dibuatkan regulasi. Mereka yang tidak memiliki e-KTP juga perlu diatur, agar dapat menggunakan haknya dalam Pemilu 2024, sehingga nilai demokrasi dalam pemilu tetap terjaga. (*)

*Penulis adalah anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan

 

 

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: BawasluJhoni HesegemopiniPapua PegununganPemilu 2024sistem noken
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Dana

Triliunan Hilang, Masa Depan Terabaikan: Kisah Dana Abadi Papua yang Tak Pernah Ada

March 25, 2026
Leluhur

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

March 11, 2026

Dana Abadi Papua: Mengubah kekayaan alam menjadi warisan abadi bagi generasi mendatang

March 11, 2026

Sebelum Mendamaikan Dunia, Siapa Juru Damai bagi Papua?

March 10, 2026

Masyarakat menolak MBG juga merupakan HAM

February 27, 2026

Menagih janji Otsus di Kabupaten Sorong: Mengapa pendidikan menengah masih terjebak formalitas administratif?

February 11, 2026
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara