Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura mengingatkan para pasangan calon kepala daerah tidak melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Larangan itu sesuai ketentuan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir menyatakan larangan serupa juga termaktub pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang Undang tersebut melarang anak di bawah umur terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Kampanye dilarang mengikutsertakan anak di bawah umur ataupun siswa berseragam SD hingga SMA [dan sederajat]. ASN [aparatur sipil negara] dan TNI-Polri juga dilarang menghadiri kampanye karena merupakan tindak pidana pemilu,” kata Rumsarwir, saat sosialisasi pengawasan kampanye Pilkada 2024 Kota Jayapura, Selasa (1/10/2024).
Rumsarwir juga mengingatkan perihal aturan penempatan alat peraga kampanye politik pilkada. Alat peraga kampanye dilarang dipasang di rumah ibadah, dan di fasilitas kesehatan maupun pendidikan. Dia berharap para pasangan calon kepala daerah bersama partai pengusung masing-masing menaati semua aturan kampanye tersebut.
Harapan serupa disampaikan Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai. Dia pun mengajak masyarakat melindungi anak-anak mereka dari kegiatan politik praktis.
“Kami mengajak masyarakat menjaga kualitas demokrasi. Jauhkan anak dari politik praktis karena melibatkan anak dalam kampanye sama saja merenggut masa depan mereka,” kata Anggai.
Dia mengingatkan pelanggaran terhadap larangan pelibatan anak dalam kampanye politik pilkada dapat dipidanakan. Pelanggar bisa terancam hukuman setahun penjara dan denda Rp12 juta. Ketentuan pidana itu diatur melalui Pasal 493 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)