Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pelaksanaan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura pada 2024. Sosialisasi diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD serta Forkopimda, berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (1/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda penting Bawaslu dalam tahapan kampanye, untuk kelancaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura.
“Kegiatan ini bagi Bawaslu sangat penting yang sehubungan dengan tahapan kampanye pemilihan. Tahapan kampanye ini dimulai sejak deklarasi KPU Kota Jayapura pada Rabu, 25 September 2024, dan akan terus berlangsung hingga 24 November 2024,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya melaksanakan tugas terutama dalam mengawasi pelanggaran dalam kampanye. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan seperti pemasangan alat peraga kampanye, serta penggunaan atribut kampanye oleh anak di bawah umur.
“Ada sejumlah larangan lainnya di antaranya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, [kampanye di] tempat ibadah, depan gedung sekolah atau kampus serta tempat pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai mengatakan dalam pelaksanaan kampanye, didasari PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota pada 2024.
“Ini dasar hukum dalam pelaksanaan kampanye kita, dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang,” katanya.
Martapina menyampaikan dalam pelaksanaan pilkada, diharapkan dapat menjaga suasana damai di Kota Jayapura, dan para ASN tetap menjaga netralitas.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau (Kesbangpol) Kota Jayapura Raimondus Mote mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota sudah siap untuk menyukseskan pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
“Kita harus tunjukkan yang terbaik. Untuk memperlancarkan pilkada perlu adanya langkah strategis, melalui sinergitas antara pemerintah, penyelenggara pilkada, peserta pilkada, masyarakat luas, hingga media pers harus memberikan informasi yang akurat, jangan berpihak kepada calon A, B dan seterusnya,” ujarnya. (*)