Sentani, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan rekrutmen sebanyak 327 Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pilkada 2024. Mereka akan ditempatkan di seluruh TPS di Kabupaten Jayapura.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas mengatakan proses rekrutmen dilakukan di tingkat Panwas Distrik dan saat pendaftaran peminat membludak, yaitu sebanyak 500 orang. Proses rekruitmen yang dilakukan di tingkat distrik, kata Rumbewas, sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
“Ada formulir pendaftaran sekaligus format isian yang digunakan dalam penerimaan Pengawas TPS,” ujar Rumbewas di kantornya, Kamis (17/10/2014).
Ia mengatakan antusias para pendaftar sangat tinggi karena Informasi yang beredar lebih banyak di kampung-kampung tempat TPS akan berada, sehingga banyak peminat merupakan warga dekat lokasi.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Hal ini tentunya akan lebih memudahkan para Pengawas TPS untuk melaksanakan tugasnya dengan efektif,” katanya.

Rumbewas menjelaskan jumlah TPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura hanya 327 TPS, jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah TPS saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden atau Pemilu 2024 yang berjumlah 568 TPS.
Para calon Pengawas TPS yang mendaftar, kata Rumbewas, akan mengikuti tahapan seleksi dan hasilnya akan diumumkan pada 23-25 Oktober 2024. Kemudian bagi yang lulus seleksi atua diterima sebagai Pengawas TPS akan dilantik pada 3-4 November 2024.
“Saya berharap pada Pengawas TPS yang direkrut dan nantinya bekerja langsung di TPS bisa maksimal bekerja dari sisi pengawasan sehingga Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan pengawasan Pilkada 2024 hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan prioritas Bawaslu Kabupaten Jayapura. “Siapa saja yang dianggap atau diduga melakukan pelanggaran wajib dicegah,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas Pengawas TPS Pilkada 2024 adalah mencegah dugaan pelanggaran Pilkada, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara, menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada, menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Panwaslu Distrik melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (Kampung).

Terkait pelaksanaan Pilkada 2024, kata Rumbewas, Bawaslu Kabupaten Jayapura sudah mengawasi seluruh tahapan, seperti pemutahiran data pemilih, lproses pendaftaran bakal calon, masa kampanye terbatas seperti saat ini.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Jayapura Mariana Nasadith mengatakan selama proses dan tahapan Pilkada 2024 berlangsung di Kabupaten Jayapura, hingga dengan 20 hari tahapan kampanye tertutup, baru satu laporan dugaan pelanggaran yang masuk.
“Sementara [laporan itu] masih dalam tahapan klarifikasi, karena setiap laporan yang masuk bisa diklasifikasikan jenis pelanggaran dari laporan tersebut, apakah pelanggaran administrasi, kode etik, atau yang berujung pada pidana,” ujarnya.
Nasadith memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 yang diawasi selama ini berjalan dengan baik. Namun ia sangat berharap ada laporan dari masyarakat ketika ada hal-hal yang ditemukan menyimpang dari pelaksanaan Pilkada. Ia juga berharap perekrutan Pengawas TPS juga berlangsung maksimal.
“Momen pemilu yang lalu banyak laporan yang masuk dan diselesaikan juga dengan tuntas,” katanya.

Menurut Kundrat Sokoy, warga Sentani, Kabupaten Jayapura tahapan dan proses Pilkada 2024 pada awalnya berjalan dengan baik, namun ketika mulai mendekati jadwal tahapan pencoblosan banyak calon pemilih yang mengeluh soal nama-nama mereka yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya perubahannya sangat signifikan.
“Perubahan nama pemilih dari TPS yang asli, lalu berubah dan bahkan tidak terdaftar, apakah hal ini menjadi pengawasan oleh Bawaslu atau tidak. Pemutakhiran data yang dilakukan oleh penyelenggara, Bawaslu, dan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Dukcapil apakah sudah sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Sokoy dampak dari DPT yang tidak sesuai, bahkan kesannya amburadul, mengakibatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat rendah.
“Jumlah TPS berkurang, jumlah daftar pemilih berkurang, dan berubah Tempat Pemungutan Suara. Hal-hal seperti ini harusnya jadi perhatian serius bagi penyelenggara, pengawas, dan pemerintah daerah,” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
















Discussion about this post