Jayapura, Jubi – Progres pengakuan terhadap wilayah adat masih berjalan lamban di Tanah Papua. Hanya sekitar delapan persen wilayah adat yang telah diregistrasi, diakui pemerintah.
Kepala Kantor Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Tanah Papua Zoel Hasbullah mengatakan terdapat 291 wilayah adat telah teregistrasi di Tanah Papua. Total luas wilayahnya mencapai 13,8 juta hektare, yang tersebar di 20 kabupaten dan kota di lima provinsi. Namun, pemerintah daerah baru mengakui 30 wilayah adat dengan total luas sekitar 1 juta hektare.
“Kompleksitas penyelenggaraan yang bersyarat dan berliku serta minimnya alokasi dana menjadi faktor utama lambannya proses pengakuan ini. Tanpa komitmen pemerintah, masyarakat adat terus menghadapi ketidakpastian hukum atas wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun,” kata Zoel, saat Konferensi Pers Rilis Data Registrasi Wilayah Adat Tanah Papua, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan lahan pada wilayah adat. Selain itu, mengancam keanekaragaman hayati, dan ruang hidup masyarakat adat akibat penguasaan sepihak oleh investor.
“[Progres penetapan] hutan adat juga masih jauh dari harapan. Kementerian Kehutanan baru menetapkan sekitar 0,32 persen atau 39.912 hektare hutan adat di Tanah Papua,” ujar Zoel.
Dia menyatakan luas penetapan hutan adat tersebut belum ada peningkatan dari tahun sebelumnya padahal terdapat 12,4 juta hektare potensi hutan adat di Tanah Papua. Kesenjangan itu mencerminkan besarnya pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mengemban amanat konstitusi tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
“Pengakuan ini bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan soal keadilan, perlindungan hak, dan keberlanjutan ekosistem yang masyarakat jaga selama berabad-abad. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih sistematis untuk mempercepat pengakuan terhadap wilayah adat dan hutan adat,” kata Zoel.
Secara nasional, BRWA telah meregistrasi 1.499 wilayah adat dengan total luas sekitar 30,1 juta hektare di 32 provinsi di Indonesia. Namun, baru sekitar 4,85 juta wilayah adat diakui pemerintah melalui peraturan daerah setempat. Sementara itu, Kementerian Kehutanan baru menetapkan sekitar 265 ribu hektare hutan adat dari 23,2 juta hektare potensi hutan adat di Indonesia.
“Banyak sekali hak masyarakat adat, termasuk di Tanah Papua belum mendapat pengakuan dari pemerintah. Kami sadar Tanah Papua ini luas sehingga butuh dukungan semua pihak untuk memperjuangkan pengakuan wilayah adat dari pemerintah,” kata Abner Mansai dari Forum Kerja Sama Lembaga Swadaya Mayarakat (Foker LSM) Papua. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!