Wamena, Jubi – Polres Jayawijaya menetapkan 9 orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Pegunungan, pada Rabu (14/8/2024). Dari 9 tersangka tersebut baru 5 yang ditahan, sedangkan 4 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi, saat ditemui Jubi di Mapolres Jayawijaya, pada Senin (19/8/2024) sore. Menurutnya, pihaknya awalnya mengamankan sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 orang sudah dibebaskan, sedangkan dari 9 tersangka ada 4 yang DPO karena kabur dari polres.
“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” katanya.
Samberi juga mengungkapkan bahwa dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya langsung diasistensi dari Polda Papua dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, yang diwakili Kabag Wassidik beserta dengan tim labfor dan DVI Polda Papua. Dari 5 tersangka yang ditahan berinisial KW, RG, GW, JW, dan DK, sedangkan 4 lainnya yang DPO di antaranya MW, GM, SW, dan NW.
“Jadi saat ini kami dari Polres Jayawijaya bekerja sama dengan Polda Papua, sudah melakukan gelar perkara bersama Kabag Wassidik untuk menetapkan 9 orang tersangka dari kasus pembakaran itu, kemudian dari hasil gelar perkara itu kami telah mendapatkan rekomendasi dari peserta gelar, jika ada 5 orang lagi yang dikenakan [status] tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat 1,” ujarnya.
Ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran, ia mengatakan bahwa mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.
“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!