Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama Balai Prasarana Permukiman area Papua, mendiskusikan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang tahapan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sanitasi atau pengelolaan sampah.
Asisten I Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono menyebut kaitannya dengan Raperda tersebut, Balai Prasarana Pemukiman Area Papua telah menginisiasi pembentukan draf naskah akademik, baik Raperda terkait pengelolaan sampah maupun pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
“Jayawijaya pun telah membentuk tim untuk menyusun hal ini, sehingga dalam FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan kaitannya tentang draf naskah akademik, sesuai dengan kearifan lokal dan kontekstual di Jayawijaya ini,” katanya, saat membuka FGD di salah satu hotel di Wamena, Jumat (24/6/2022).
Ia menyampaikan target dari rencana pembentukan peraturan ini, diharapkan pada akhir tahun 2022 atau pada masa sidang pertama 2023 sudah dapat ditetapkan, sehingga perlu kerja sama dan kerja keras setiap OPD yang terlibat.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya, Amos Asso mengatakan dengan keterlibatan OPD-OPD yang ada dalam penyusunan ini, diharapkan dapat memberikan masukan-masukan yang dirasa perlu ditambahkan.
“Ini bukan mencari kesalahan, tetapi mencari masukan bersama supaya menjadi produk hukum yang positif bagi Jayawijaya, supaya Perda ini akan jalan,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!