Sorong, Jubi – Ikatan Mahasiswa/i Ayosami Se-Nusantara menolak wacana pemekaran Kabupaten Maisomara atau Aifat Timur lepas dari Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Mahasiswa menilai bahwa wacana pemekaran tersebut tidak lahir dari aspirasi murni rakyat, melainkan didorong oleh kepentingan elit politik tertentu.
Ketua Ikatan Mahasiswa/I Ayosami Jayapura, Yulius Tamunaite menegaskan bahwa pemekaran ini bukan aspirasi rakyat.
“Kami turun langsung dan mendengar suara masyarakat mereka lebih membutuhkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan bukan sekadar pembentukan kabupaten baru yang berpotensi membuka ruang konflik baru,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Kampus Unimuda Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan bahwa wacana pemekaran Kabupaten Maisomara/Aifat Timur saat ini belum memenuhi syarat, baik secara geografis maupun administratif.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Infrastruktur belum memadai, kesiapan sumber daya manusia masih terbatas, dan kondisi sosial masyarakat belum siap untuk menghadapi konsekuensi pemekaran. Ini bukan soal menolak pembangunan, tetapi soal kesiapan dan kepentingan rakyat,” kata Yulius.
Mereka juga menegaskan bahwa pengalaman pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua sebelumnya telah menyisakan persoalan serius, baik dari sisi prosedural maupun substansi.
“Pengesahan tiga RUU DOB di seluruh Tanah Papua dilakukan melalui rapat paripurna DPR-RI di Jakarta tanpa melibatkan rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) proses pembahasan dan pengesahan itu dilakukan secara sepihak oleh pembuat undang-undang. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak politik Orang Asli Papua,” kata Perwakilan Ikatan Mahasiswa/I Ayosami Se-Nusantara, Gass Paul Kamat, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, meskipun pemerintah berdalih bahwa pembahasan tersebut berlandaskan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, namun substansi dan prosesnya tetap dinilai cacat secara moral dan politik.
“Kami menilai bahwa produk undang-undang tersebut merupakan bagian dari produk penjajahan terhadap Orang Asli Papua,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Mahasiswa/I Ayosami Sorong, Florensia Mate, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin sejarah pemekaran sebelumnya yang sarat persoalan kembali terulang di wilayah Aifat Timur.
“Kami belajar dari pengalaman DOB sebelumnya di Tanah Papua. Banyak daerah yang dimekarkan tetapi tidak mampu mandiri secara fiskal, bergantung penuh pada dana transfer pusat, dan pada akhirnya tidak membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat jangan sampai Maisomara/Aifat Timur menjadi korban kebijakan yang tergesa-gesa,” ujar Florensia.
Florensia juga menyoroti bahwa setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat dan masa depan Orang Asli Papua harus melalui mekanisme persetujuan yang sah dan bermartabat dari masyarakat adat, tokoh perempuan, tokoh gereja, dan generasi muda.
“Tanpa persetujuan mereka, pemekaran hanya akan menjadi proyek politik elit. Kami menolak jika Aifat Timur dijadikan ajang kepentingan kekuasaan,” katanya
Jumpa pers yang berlangsung di Kampus Unimuda Aimas itu dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan perwakilan organisasi kemahasiswaan lainnya.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami hanya menolak pembangunan yang tidak berakar pada aspirasi rakyat. Tanah ini milik rakyat, bukan milik elit,” kata Gass Pauu Kamat.
Sebagian masyarakat di distrik ini masih mengungsi sejak 2 September 2021, kini perusahaan emas berencana masuk tanpa izin masyarakat dan isu pemekaran distrik menjadi kabupaten mulai disosialisasikan(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post