Jayapura, Jubi – Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Mogoy–Mardey menyoroti belum diunggahnya salinan maupun petikan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, meski lebih dari satu bulan telah berlalu sejak putusan tersebut diberitakan.
Sebelumnya, salah satu media di Manokwari edisi 22 Februari 2025 memuat berita berjudul “Tipikor Jalan Mogoy–Merdey, Kasasi Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR PB Ditolak”. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa permohonan kasasi kliennya Beatrick Baransano juga ditolak.
Dalam informasi yang diterima, Beatrick Baransano dalam perkara pidana nomor: 17/Pid.Sus/2025/PN.Mnk disebut memperoleh pengurangan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Namun hingga kini, tim penasihat hukum mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut. Mereka telah berulang kali melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Setiap kami cek melalui PTSP Pengadilan Negeri Manokwari, petugas selalu menyampaikan bahwa salinan lengkap maupun petikan putusan perkara ini belum diunggah di SIPP,” ujar penasihat hukum, Yan C. Warinussy, dalam rilis yang diterima Jubi, Senin (6/4/2026) malam.
Pihaknya menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah menerima dokumen resmi putusan tersebut, termasuk membuka kemungkinan melaporkan dugaan ketidakadilan yang dialami kliennya.
Selain itu, penasihat hukum juga menilai masih ada pihak lain yang seharusnya turut diusut dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun Anggaran 2023:
“Sesungguhnya dalam perkara tersebut masih ada terduga lainnya yang seharusnya diusut dan dijadikan tersangka seperti pemilik perusahaan yang menjadi pihak ketiga dalam proyek pengadaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023 tersebut,” katanya.
Menurutnya, kasus ini hanya memvonis seorang terdakwa AYM yang hanya meminjam perusahaan tersebut. Sehingga aliran dana masuk dan keluar dari rekening perusahaan tersebut, seyogyanya dapat ditelusuri kembali.
“Seperti kasus Tipidkor KONI Papua Barat yang bisa berjilid hingga 3 (tiga) kali. Maka kasus Mogoy-Merdey juga seharusnya dapat dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Termasuk dalam melihat kondisi fisik Jalan Mogoy-Merdey tersebut saat ini seperti apa?” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post