Sorong, Jubi – Sebanyak lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Papua Barat Daya terkait kasus penyerangan di Distrik Bamusbama menyerahkan diri melalui mediasi Komnas HAM RI dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Jumat (3/4/2026).
Kelima orang DPO Kasus Tambrauw tersebut berinisial GY, YY, EY, KY, dan MY diduga merupakan bagian dari anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang terlibat dalam insiden yang menewaskan satu tenaga kesehatan (Nakes), satu tenaga honorer, dan satu warga sipil beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengungkapkan proses ini melibatkan dialog intensif di lapangan. Bahkan, Bupati Tambrauw, Yeskiel Yesnath dan anggota DPRK turun langsung ke area hutan untuk menjemput para DPO.
“Ini Istimewa, karena Bupati ikut kami ke hutan. Kami ingin memastikan untuk seluruh wilayah konflik, peran sipil atau Kepala Daerah harus di depan, bukan militer atau polisi,” ujar Frits di Sorong.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Selain kelima DPO, satu anak di bawah umur yang sebelumnya ikut melarikan diri ke hutan karena takut, juga turut dibawa kembali untuk memastikan keselamatannya.
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, mengatakan bahwa fokus utama mediasi ini adalah memastikan hak-hak hukum para terduga pelaku terpenuhi sesuai standar HAM internasional.
“Kami menekankan larangan penyiksaan. Semua yang ditahan tidak boleh ada tindakan tidak manusiawi. Kami pastikan mereka didampingi pengacara dari awal. Misi kami adalah memutus siklus kekerasan dengan mendahulukan pendekatan kemanusiaan,” tegas Saurlin.

Di balik proses penyerahan diri ini, pascainsiden Bamusbama, tiga kampung yakni Kampung Salim, Kampung Sumbekas, dan Kampung Banfot dilaporkan kosong tak berpenghuni. Warga mengungsi ke hutan atau ke kampung tetangga seperti Kampung Yembun dan Sumbun karena takut dengan operasi aparat yang masuk hingga ke pemukiman warga pascainsiden.
“Kami menemukan Kampung Banfot benar-benar kosong. Masyarakat meminta pos militer yang ada di pemukiman digeser ke luar kampung agar mereka bisa bebas beraktivitas kembali,” kata Frits.
Bupati Tambrauw, Yeskiel Yesnath, menyatakan pemerintah daerah menjamin penuh hak-hak para DPO dalam menjalani proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami sedang mengupayakan rekonsiliasi agar aktivitas masyarakat dan ASN kembali normal. Kami juga tetap memperhatikan pemenuhan hak korban dan keluarga korban hingga pemulangan jenazah ke kampung halaman,” kata Yeskiel.
Dengan menyerahnya lima DPO ini, Komnas HAM meminta agar intensitas operasi keamanan di pemukiman warga segera dievaluasi dan diturunkan skalanya. Hal ini bertujuan agar pengungsi merasa aman untuk kembali ke rumah dan pembangunan di Kabupaten Tambrauw dapat kembali berjalan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

















Discussion about this post