Sorong, Jubi – Sebanyak 66.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Sorong, Papua Barat Daya resmi dinonaktifkan. Mulai Februari ini usulan reaktivasi sudah dapat diajukan kembali.
Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Muliani, menjelaskan bahwa sebanyak 66.000 peserta telah dinonaktifkan kepesertaannya oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dilakukan sesuai arahan Kementerian Sosial, dan terhitung mulai Februari ini usulan reaktivasi sudah dapat diajukan kembali.
“Kami di daerah menjalankan mekanisme tersebut agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses kesehatan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya diminta untuk proaktif melengkapi persyaratan administrasi. Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi:
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
- Surat keterangan berobat dari Puskesmas/Klinik/RS.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Kartu BPJS lama.
Dinsos menegaskan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan 11 Puskesmas di Kota Sorong untuk mempermudah warga mendapatkan surat keterangan berobat, meskipun warga tidak dalam kondisi sakit.
“Tidak perlu menunggu sakit baru mengurus. Yang penting ada surat keterangan berobat untuk kelengkapan administrasi. Puji Tuhan, 11 puskesmas bekerja sama dengan baik untuk melayani warga,” katanya.
Setelah berkas diterima, Dinsos akan melakukan verifikasi data sebelum mengunggah usulan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Namun, Muliani menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
“Kalau Pusdatin sudah menyetujui, kami informasikan ke BPJS. Nanti BPJS yang menindaklanjuti pengaktifan kembali kepesertaannya,” jelasnya.
Terkait alasan penonaktifan massal ini, pihak Dinsos memaparkan bahwa mayoritas peserta yang dicoret berada pada Desil 6 hingga 10 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikategorikan sebagai kelompok mampu hingga sangat mampu.
Sejumlah indikator digunakan dalam proses penilaian, antara lain kondisi penghasilan dan pekerjaan, di mana peserta yang lulus CPNS atau PPPK secara otomatis dikeluarkan dari skema PBI-JK. Selain itu, aspek kelistrikan juga menjadi pertimbangan, karena rumah tangga dengan daya listrik di atas 450 KWH umumnya dikategorikan sebagai keluarga mampu. Penilaian turut memperhatikan sinkronisasi data, terutama bagi warga yang belum terdaftar atau datanya belum sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah Kota Sorong mengaku sulit jika harus menanggung seluruh peserta yang dinonaktifkan melalui skema Jamkesda (APBD). Dibutuhkan anggaran sekitar Rp40 hingga Rp60 miliar per tahun untuk mengcover 66 ribu peserta tersebut.
“Kemampuan anggaran daerah terbatas, sehingga mekanisme reaktivasi ke pusat ini menjadi solusi utama yang kita tempuh saat ini,” ujarnya.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post