Manokwari, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menghentikan ekspor kayu bulat ke luar daerah. Permintaan dari investor untuk memperpanjang izin ekspor kayu bulat selama dua tahun ke depan hanya diberikan hingga tahun 2026.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, kepada wartawan di Manokwari, Senin (14/4/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Dinas Kehutanan dan para investor terkait rencana penghentian ekspor kayu bulat dari Papua Barat.
“Dalam pertemuan bersama investor yang mengelola kayu bulat di Papua Barat, mereka meminta perpanjangan waktu dua tahun lagi. Namun, kami menilai jangka waktu tersebut terlalu lama,” kata Mohammad Lakotani, yang akrab disapa Mola.
Menurutnya, proses penghentian ekspor kayu bulat saat ini masih berjalan dan tinggal menunggu tahap presentasi akhir yang akan melibatkan investor.
“Saat ini masih dalam proses. Nantinya akan ada presentasi yang disaksikan langsung oleh Bapak Gubernur sebelum keputusan untuk menghentikan ekspor kayu bulat dari Papua Barat benar-benar dijalankan,” ujarnya, seraya menyebut bahwa Gubernur saat ini sedang berada di luar Manokwari.
Lakotani mencontohkan bahwa sejak tahun 2018, Pemerintah Provinsi Papua telah lebih dahulu menghentikan ekspor kayu bulat ke luar daerah.
“Kita kelola supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepenuhnya masuk ke pemerintah provinsi dan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Papua Barat hanya memberikan waktu satu tahun lagi, sehingga pada tahun 2026, ekspor kayu bulat sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Selama ini, pengelolaannya 50 persen diekspor dan 50 persen diproses di daerah. Tapi kami menilai ada permainan dalam pengelolaan itu, sehingga tahun depan ekspor akan dihentikan,” lanjutnya.
Wakil Gubernur menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memberdayakan masyarakat, terutama yang berada di sekitar area konsesi industri kayu bulat.
“Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat bersama pemerintah daerah. Industri kayu ini nantinya akan menyerap tenaga kerja lokal. Karena itu, kami konsisten menerapkan larangan ekspor kayu bulat dari Papua Barat,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu dampak positif dari kebijakan ini adalah peningkatan penerimaan pajak oleh pemerintah daerah serta pembukaan isolasi wilayah yang selama ini tertutup bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!