Sorong, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya diadukan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Sorong oleh para sopir, Kamis (22/5/2025).
KPU Tambrauw diadukan ke Kejari Sorong karena belum membayar biaya kendaraan yang digunakan mendistribusikan logistik, saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Tambrauw pada 2024 lalu.
Salah satu sopir yang mendatangi Kejari Sorong, Iki mengatakan biaya distribusi logistik yang belum dibayarkan KPU Tambrauw kepada pihaknya mencapai Rp100 juta.
“Sudah enam bulan kami menanti. Kami hari ini terpaksa harus mendatangi Kantor Kejaksaan [Negeri Sorong], karena [kami sudah] pernah mengadu kepada kepolisian Tambrauw, akan tetapi KPU Tambrauw belum juga memberikan jawaban terkait hak kami,” kata Iki, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan para sopir. Akan tetapi hingga kini belum ada kejelasan pembayaran, dan pihak KPU Tambrauw dianggap sengaja menghindar dari kewajiban mereka.
“Kami sudah mengadu ke Polres Tambrauw, sudah ada mediasi tapi sampai sekarang belum juga ada jawaban terkait hak kami. Saat mediasi di Polres Tambrauw pihak KPU Tambrauw juga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di luar daerah,” ujarnya.
Para sopir menyatakan, biaya angkut logistik yang belum dibayarkan itu menyebabkan mereka selalu ditanyai pemilik kendaraan.
Ketika para sopir saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sorong mereka tidak dapat bertemu dengan Kepala Kejari Sorong dan Kepala Seksi Pidana Umum.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan dari KPU Tambrauw. Jubi berupaya konfirmasi masalah ini kepada Ketua KPU kabupaten Tambrauw melalui aplikasi pesan singkat, maupun panggilan telepon. Akan tetapi belum ada respons. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!