Manokwari, Jubi – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin SH MH, menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Manokwari terlalu cepat menangani dugaan korupsi dana Alokasi Khusus DAK di Kabupaten Manokwari Tahun 2023.
Padahal menurut Kajati, menyebut bahwa (situasi) saat itu menghadapi kampanye (Pilkada) sehingga jangan ada yang diskreditkan.
“Memang kemarin Kejari terlalu cepat memanggil beberapa pihak takutnya dipolitisir atau apalah, apalagi terlanjur (Surat) panggilan bocor lagi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Syarifuddin Jumat (11/7/2025).
Kejaksaan negeri Manokwari menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus Tahun 2023 di Pemda Manokwari.
“Ini sebenarnya simpel aja, kalau memang ada pertimbangan masalah administrasi, apalagi tahun anggaran belum selesai belum bisa perhitungkan ada pelanggan atau tidak,” ujar Kajati yang saat ini ditunjuk menjabat Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung.
Oleh sebab itu kata Syarifuddin bahwa hal ini cukup (ditangani) oleh Aparatur pengawas internal pemerintahan atau APIP. “Ini cukup APIP saja,” tuturnya.
Perkara dugaan korupsi DAK 2023 sebelumnya mendapat respon dari publik ketika sejumlah aktivis mahasiswa melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari (25/7/2024) menuntut pengusutan tuntas perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari Asrul SH MH dikonfirmasi terpisah menyebut bahwa berkas pengaduan masyarakat terkait DAK Manokwari telah dikirim ke APIP Kabupaten Manokwari.
“Masih di APIP sudah lama masih tahap penyelidikan,” kata Asrul kasi pidsus Kejari Manokwari.
Asrul menyebut bahwa hingga saat ini setau dirinya belum ada laporan perkembangan yang dilaporkan oleh APIP pasca berkas dikembalikan ke mereka ke Kejari Manokwari. “Sepertinya belum,” kata Asrul menjawab pesan singkat media ini melalui aplikasi perpesanan.
Dalam perkara ini sebelum berkas diserahkan ke APIP Manokwari, Penyidik Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan termasuk mantan Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Manokwari.
Sebelumnya kepala Sub Auditorat I BPK Papua Barat Hendri Purnomo Djati, kepada wartawan menyebut temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada Pemda Manokwari untuk segera dilaksanakan.
“Hasil pemeriksaan terungkap bahwa anggaran DAK dan Otsus tahun 2023 penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan peruntukan,” kata Hendri Purnomo Djati di acara workshop bersama media Pers di Manokwari, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, bahwa karena penggunaan (DAK dan Otsus) diluar dari peruntukan, sehingga sampai akhir tahun 2023 kegiatan yang seharusnya dibiayai melalui dua mata anggaran tersebut belum bisa diselesaikan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemda Manokwari melakukan relokasi beberapa mata anggaran untuk menutupi kekurangan dari alokasi yang seharusnya didanai dari DAK maupun Otsus 2023,” ucapnya.
Adapun hasil rapat tim auditor BPK Papua Barat terkait penggunaan DAK dan Otsus di luar peruntukan dikarenakan manajemen kas daerah Pemda Manokwari yang belum memadai.
Dengan manajemen kas daerah yang belum memadai, maka seluruh penerimaan (anggaran) dikumpulkan pada satu kas besar. Kemudian “apa” yang masuk lebih dulu itulah yang dibiayai tanpa melakukan monitoring.
“Soal DAK dan Otsus 2023 yang tidak sesuai peruntukan, telah kami rekomendasikan agar dianggarkan di tahun berikutnya (2024) sebagai hutang yang disajikan (dicatat) dalam neraca laporan keuangan,” katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Manokwari belum merespon konfirmasi Jubi terkait hasil pemeriksaan APIP saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!