Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
  • Indepth Stories
  • LEGO
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Indepth Stories
    • LEGO
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • Opini
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Follow US
Jubi Papua > Blog > Domberai > Aktivitas tambang ilegal tak jera, izin tambang rakyat masih mandek
DomberaiLingkungan

Aktivitas tambang ilegal tak jera, izin tambang rakyat masih mandek

Adlu Raharusun
Last updated: July 22, 2025 9:44 am
Author : Adlu RaharusunEditor : Angela Flassy Published July 22, 2025
Share
6 Min Read
Tambang Ilegal
Pemasangan police line di lokasi tambang emas ilegal -Jubi/Dok Pribadi
SHARE

Manokwari, Jubi – Sidang 13 terdakwa perkara penambangan emas ilegal Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat saat ini memasuki tahap pembelaan, Senin (21/7/2025). Terdakwa diantaranya Imelada alias Melda cs sebelumnya ditangkap di kawasan Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat pada Februari 2025 lalu.

Renold Renyaan SH kuasa hukum terdakwa penambang emas ilegal mengatakan, Jaksa penuntut umum atau JPU pada pekan lalu mengajukan tuntutan kepada masing-masing kliennya di atas satu tahun penjara dan denda yang bervariasi.

More Read

bantuan pangan
Bupati Sorong Selatan dan Bulog salurkan bantuan pangan ke 10 distrik
Diskusi di Sorong: Jurnalis punya peran strategis dalam isu iklim Papua
Forum masyarakat peduli Cycloop berunjuk rasa tolak penambangan nikel
Tingkatkan nilai tambah komoditas laut, Tim Raja Ampat Berkisah gelar pelatihan abon dan rolade ikan di Pulau Jefman
Pemilik wisata bantah pantai di kawasan Jembatan Youtefa tercemar limbah pabrik

“Jaksa tuntut untuk terdakwa Melda 1,3 Tahun denda Rp5 Miliar subsider 5 Bulan,” kata kuasa hukum 13 terdakwa penambang emas ilegal, Renold Renyaan SH.

Sedangkan terdakwa 2 hingga terdakwa 13 dituntut 1 tahun kurungan penjara denda Rp4 Miliar subsider 4 bulan.

“Mereka ini sebagai pekerja,” kata Renold

Dia menyebut bahwa untuk terdakwa Melan dan kawan-kawan disita dua ekskavator dan alat-alat pendukung.

“Hari ini kita lakukan pembelaan intinya para terdakwa tidak mengetahui bahwa lokasi ini digunakan untuk menambang dan tuntutan JPU kan mereka bersalah karena mereka tidak memiliki izin, sementara mereka diizinkan oleh pemilik hak wilayah,” kata Renold

Dia menegaskan bahwa baginya para terdakwa bekerja atas izin yang diberikan oleh pemilik hak wilayah.

“Kami meminta agar dakwaan kedua dari Penuntut Umum tidak terbukti,” ucapnya

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Faried Markham SH MH dan dua Hakim Anggota yakni Sidiq SH MH dan Ahmad SH MH sedangkan penuntut umum I Nengah Ardika SH MH.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim.

kuasa hukum
Kuasa Hukum Terdakwa penambang emas -Jubi/Adlu Raharusun

Penegakan hukum sejak 2023 hingga 2025

Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Papua Barat semakin marak dan seakan tak terbendung. Para penambang seakan mendapat angin segar ketika para pemilik hak ulayat memberikan izin.

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat selama Tahun 2023 hingga2025 berhasil mengamankan sekitar 49 penambang emas ilegal dan menyita barang bukti berupa emas hasil tambang dan ekskavator bahkan cairan merkuri.

Upaya Kepolisian dalam rangka penegakan hukum kerap dilakukan namun terbentur dengan keinginan masyarakat lokal yang menjadikan lokasi tambang sebagai lahan pencarian.

“Sejak tahun 2023, kami mengamankan sebanyak 9 orang penambang dan satu unit ekskavator serta emas 78,76gram dan barang bukti lainnya,” kata Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol, Sonny Tampubolon, Senin (21/7/2025).

Perkara tersebut dan para tersangka berhasil dilimpahkan hingga ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat atau P.21 dan tahap II.

Kemudian pada 2024, Ditreskrimsus Polda juga berhasil mengamankan 8 orang penambang dan barang bukti berupa 2unit ekskavator merk CAT, 4 unit mesin diesel, tiga rol selang, satu buah plastik berisikan pasir mengandung butiran emas seberat 4.248,22 gram, satu buah toples berisikan merkuri atau air perak seberat 818,4 gram serta satu buah toples berisikan air perak atau merkuri 4988,1 gram.

“Para tersangka berhasil dilimpahkan ke tahap P.21 hingga tahap II ke Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat.

Kombes pol Sonny Tampubolon menyebut bahwa pada 2025, pihaknya juga berhasil mengamankan 31 penambang emas ilegal dan menyeret hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Untuk penangkapan pada 2025 ini kita berhasil mengamankan 31 penambang emas dan 3 unit ekskavator, 156,05 gram butiran emas serta 7 rol selang, 4 unit mesin diesel beserta dua unit chainsaw, tiga pemodal berhasil ditangkap namun satu pemodal masuk daftar pencarian orang atau DPO,” ujarnya.

Untuk perkara yang ditangani pada 2025 saat ini masih bergulir di persidangan, Pengadilan Negeri Manokwari.

sidang tambang
Sebagian penambang emas ilegal saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manokwari – Jubi/Adlu Raharusun

Apa Kabar Penambangan Rakyat?

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya mineral ESDM Provinsi Papua Barat, Sammy JR Saiba mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan adanya pertambangan tanpa izin atau PETI di Wilayah Papua Barat. “Kami belum bisa menyebut itu kawasan pertambangan karena masih ranahnya kementerian kehutanan dan KSDA karena rencananya masih kawasan konservasi,” jelasnya Kadis ESDM Papua Barat

Dia mengatakan bahwa apabila itu sudah masuk wilayah pertambangan atau ibaratnya sertifikat sudah ada di kementerian ESDM tentu menjadi ranahnya mereka.

“Jika ada sertifikat ke kita sudah tentu apabila ada yang melakukan pertambangan di situ sudah jelas kami akan tindak,” ucapnya.

Sammy JR Saiba kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sejauh ini telah mendorong agar penerbitan izin tambang rakyat.

“Kami juga sudah mendorong agar ini [tambang] dilegalkan, tetapi proses ini ada di kementerian, apabila ada aktivitas di wilayah itu maka ranahnya di Kementerian Kehutanan,” katanya

Dia menyayangkan pertambangan ilegal saat ini namun apabila hal ini dilegalkan maka dampaknya ke depan pasti pemerintah melakukan reklamasi kawasan bekas tambang.

“Saya minta teman teman yang berkepentingan semua menjaga ini agar tambang liar ini tidak berkepanjangan,” ujarnya

Dia menyebut bahwa proses legalitas terhadap tambang ini kewenangan ada pada kementerian kehutanan, terutama kementerian tersebut memiliki sertifikat kawasan, dari hutan konservasi ke hutan produksi terbatas (HPT).

Proses dilegalkan ini sudah diusulkan oleh pemerintah Daerah sebelum penetapan perda tata ruang. Pihaknya telah mengusulkan hingga ke pusat dengan konsep pertambangan rakyat atau pertambangan tradisional.

“Ini tentu ada kesepakatan dengan semua pihak terutama masyarakat adat dan pemerintah daerah,” ujarnya sembari meminta pihak kehutanan bisa melakukan audit kawasan hutan.

“Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk menindak kami hanya sebatas saksi ahli apabila diminta,” katanya.(*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Izin pertambanganPekerja Tambang EmasPengadilan Negeri ManokwariTambang Ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

Timnas Putri Kepulauan Solomon
Perdana Menteri Puji Timnas Putri Kepulauan Solomon
Pasifik
Koperasi Merah Putih
1.208 Koperasi Merah Putih terbentuk di Papua Tengah
Meepago Papua Tengah
Meki Nawipa
Peluncuran Koperasi Merah Putih, Meki Nawipa: Untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan di Papua Tengah
Ekonomi Advertorial Meepago Papua Tengah
Program PKG
Puskesmas Waibu layani 400 lebih peserta program PKG
Penkes Kabupaten Jayapura
kasus HIV/AIDS
Kasus HIV/AIDS di Kepulauan Yapen terus meningkat
Penkes Saireri

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.