Manokwari, Jubi – Sidang 13 terdakwa perkara penambangan emas ilegal Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat saat ini memasuki tahap pembelaan, Senin (21/7/2025). Terdakwa diantaranya Imelada alias Melda cs sebelumnya ditangkap di kawasan Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat pada Februari 2025 lalu.
Renold Renyaan SH kuasa hukum terdakwa penambang emas ilegal mengatakan, Jaksa penuntut umum atau JPU pada pekan lalu mengajukan tuntutan kepada masing-masing kliennya di atas satu tahun penjara dan denda yang bervariasi.
“Jaksa tuntut untuk terdakwa Melda 1,3 Tahun denda Rp5 Miliar subsider 5 Bulan,” kata kuasa hukum 13 terdakwa penambang emas ilegal, Renold Renyaan SH.
Sedangkan terdakwa 2 hingga terdakwa 13 dituntut 1 tahun kurungan penjara denda Rp4 Miliar subsider 4 bulan.
“Mereka ini sebagai pekerja,” kata Renold
Dia menyebut bahwa untuk terdakwa Melan dan kawan-kawan disita dua ekskavator dan alat-alat pendukung.
“Hari ini kita lakukan pembelaan intinya para terdakwa tidak mengetahui bahwa lokasi ini digunakan untuk menambang dan tuntutan JPU kan mereka bersalah karena mereka tidak memiliki izin, sementara mereka diizinkan oleh pemilik hak wilayah,” kata Renold
Dia menegaskan bahwa baginya para terdakwa bekerja atas izin yang diberikan oleh pemilik hak wilayah.
“Kami meminta agar dakwaan kedua dari Penuntut Umum tidak terbukti,” ucapnya
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Faried Markham SH MH dan dua Hakim Anggota yakni Sidiq SH MH dan Ahmad SH MH sedangkan penuntut umum I Nengah Ardika SH MH.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim.

Penegakan hukum sejak 2023 hingga 2025
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Papua Barat semakin marak dan seakan tak terbendung. Para penambang seakan mendapat angin segar ketika para pemilik hak ulayat memberikan izin.
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat selama Tahun 2023 hingga2025 berhasil mengamankan sekitar 49 penambang emas ilegal dan menyita barang bukti berupa emas hasil tambang dan ekskavator bahkan cairan merkuri.
Upaya Kepolisian dalam rangka penegakan hukum kerap dilakukan namun terbentur dengan keinginan masyarakat lokal yang menjadikan lokasi tambang sebagai lahan pencarian.
“Sejak tahun 2023, kami mengamankan sebanyak 9 orang penambang dan satu unit ekskavator serta emas 78,76gram dan barang bukti lainnya,” kata Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol, Sonny Tampubolon, Senin (21/7/2025).
Perkara tersebut dan para tersangka berhasil dilimpahkan hingga ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat atau P.21 dan tahap II.
Kemudian pada 2024, Ditreskrimsus Polda juga berhasil mengamankan 8 orang penambang dan barang bukti berupa 2unit ekskavator merk CAT, 4 unit mesin diesel, tiga rol selang, satu buah plastik berisikan pasir mengandung butiran emas seberat 4.248,22 gram, satu buah toples berisikan merkuri atau air perak seberat 818,4 gram serta satu buah toples berisikan air perak atau merkuri 4988,1 gram.
“Para tersangka berhasil dilimpahkan ke tahap P.21 hingga tahap II ke Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat.
Kombes pol Sonny Tampubolon menyebut bahwa pada 2025, pihaknya juga berhasil mengamankan 31 penambang emas ilegal dan menyeret hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Untuk penangkapan pada 2025 ini kita berhasil mengamankan 31 penambang emas dan 3 unit ekskavator, 156,05 gram butiran emas serta 7 rol selang, 4 unit mesin diesel beserta dua unit chainsaw, tiga pemodal berhasil ditangkap namun satu pemodal masuk daftar pencarian orang atau DPO,” ujarnya.
Untuk perkara yang ditangani pada 2025 saat ini masih bergulir di persidangan, Pengadilan Negeri Manokwari.

Apa Kabar Penambangan Rakyat?
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya mineral ESDM Provinsi Papua Barat, Sammy JR Saiba mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan adanya pertambangan tanpa izin atau PETI di Wilayah Papua Barat. “Kami belum bisa menyebut itu kawasan pertambangan karena masih ranahnya kementerian kehutanan dan KSDA karena rencananya masih kawasan konservasi,” jelasnya Kadis ESDM Papua Barat
Dia mengatakan bahwa apabila itu sudah masuk wilayah pertambangan atau ibaratnya sertifikat sudah ada di kementerian ESDM tentu menjadi ranahnya mereka.
“Jika ada sertifikat ke kita sudah tentu apabila ada yang melakukan pertambangan di situ sudah jelas kami akan tindak,” ucapnya.
Sammy JR Saiba kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sejauh ini telah mendorong agar penerbitan izin tambang rakyat.
“Kami juga sudah mendorong agar ini [tambang] dilegalkan, tetapi proses ini ada di kementerian, apabila ada aktivitas di wilayah itu maka ranahnya di Kementerian Kehutanan,” katanya
Dia menyayangkan pertambangan ilegal saat ini namun apabila hal ini dilegalkan maka dampaknya ke depan pasti pemerintah melakukan reklamasi kawasan bekas tambang.
“Saya minta teman teman yang berkepentingan semua menjaga ini agar tambang liar ini tidak berkepanjangan,” ujarnya
Dia menyebut bahwa proses legalitas terhadap tambang ini kewenangan ada pada kementerian kehutanan, terutama kementerian tersebut memiliki sertifikat kawasan, dari hutan konservasi ke hutan produksi terbatas (HPT).
Proses dilegalkan ini sudah diusulkan oleh pemerintah Daerah sebelum penetapan perda tata ruang. Pihaknya telah mengusulkan hingga ke pusat dengan konsep pertambangan rakyat atau pertambangan tradisional.
“Ini tentu ada kesepakatan dengan semua pihak terutama masyarakat adat dan pemerintah daerah,” ujarnya sembari meminta pihak kehutanan bisa melakukan audit kawasan hutan.
“Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk menindak kami hanya sebatas saksi ahli apabila diminta,” katanya.(*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!