Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karya Kita Anak Budaya (Kaki Abu) menyatakan siap mengawal dugaan pelanggaran kuota OAP dalam hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 di Papua Barat Daya.
Itu setelah LBH Kaki Abu resmi menerima surat kuasa Dalam Surat Kuasa Nomor 280/DAP.W-III/XII/2024 dari Dewan Adat wilayah lll Domberai dan Forum Pencari Kerja Orang Asli Papua (OAP).
Dugaan tersebut melibatkan pelolosan peserta non-OAP ke dalam kuota OAP, yang dinilai melanggar aturan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Leonardo Ijie, advokat LBH Kaki Abu, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum guna memastikan keadilan bagi OAP yang merasa dirugikan. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses seleksi, terutama terkait standar passing grade nasional dan proporsi kuota 80:20 antara OAP dan non-OAP sebagaimana diatur dalam Otsus.
“Kami mendapati adanya nama-nama peserta yang diduga bukan OAP, tetapi lolos pada formasi yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak asli Papua. Bahkan, ada peserta OAP yang memenuhi passing grade tetapi tidak masuk daftar kelulusan. Ini adalah pelanggaran serius yang harus diuji secara hukum,” ujar Leonardo, Senin (16/12).
Berdasarkan surat kuasa yang diterima, LBH Kaki Abu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kuota OAP.
Termasuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan adanya pemalsuan administrasi oleh peserta non-OAP yang masuk dalam kuota OAP. Kemudian Memverifikasi dokumen administrasi, seperti KTP dan bukti kelahiran, untuk membuktikan keaslian status peserta sebagai OAP.
Leonardo juga mengatakan , pihaknya akan membuka waktu satu minggu ke depan untuk membuka pengaduan bagi masyarakat yang memiliki bukti kuat terkait kasus ini.
George Ronald Konjol, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberai, mendukung langkah hukum tersebut. Ia mengecam tindakan yang merugikan anak-anak Papua dalam seleksi CPNS, terutama yang berkaitan dengan manipulasi kuota OAP.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya Penjabat Gubernur, untuk segera merespons dan membuka diskusi terkait pelanggaran ini. Jangan sampai anak-anak Papua yang sudah memenuhi standar passing grade diabaikan karena adanya sistem perankingan yang tidak adil,” tegas George.
George juga mengimbau lembaga adat yang mengeluarkan rekomendasi tanpa koordinasi dengan DAP, agar segera melaporkan diri. Ia menegaskan, siapa pun yang melanggar aturan akan menghadapi konsekuensi hukum.
Kritik terhadap Implementasi Otsus
Selain itu, Leonardo Ijie juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan Otsus. Menurutnya, perpanjangan Otsus seharusnya menjadi peluang bagi negara untuk memberdayakan OAP, bukan justru menutup kesempatan mereka dengan pelanggaran kuota.
“Anak-anak Papua sudah menunjukkan kemampuan mereka dengan memenuhi passing grade. Namun, peluang ini seolah ditutup dengan cara yang tidak transparan. Ini adalah pembunuhan karakter dan mencerminkan bahwa negara belum serius mengimplementasikan Otsus,” ujar Leonardo.
Dalam pernyataannya, Leonardo mendesak Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk mengambil langkah tegas guna memastikan keadilan bagi OAP dalam seleksi CPNS ini.
Langkah Lanjutan LBH Kaki Abu bersama DAP Wilayah III Domberai berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak semua pihak untuk mendukung perjuangan ini demi memastikan bahwa hak-hak OAP dihormati sesuai dengan amanat Otonomi Khusus.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!