Manokwari, Jubi – Sebanyak 362 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) secara simbolis dari Bupati Pegunungan Arfak, Papua Barat, Yosias Saroi. Penyerahan SK dilakukan pada Jumat (29/11/2024) di Manokwari.
Bupati Yosias Saroi menegaskan kepada seluruh penerima SK untuk melaksanakan tugas di Pegunungan Arfak, sesuai lokasi yang tercantum dalam surat keputusan masing-masing. Ia meminta agar mereka tidak meninggalkan tempat tugas atau memilih tinggal di daerah lain, seperti Manokwari atau Manokwari Selatan.
“Terima SK, lalu tinggal di Arfak. Laksanakan tugas di sana, bukan turun tinggal di Manokwari atau Manokwari Selatan,” tegas Yosias, Sabtu (30/11/2024).
Bupati menjelaskan, seluruh CPNS wajib menjalani masa percobaan minimal satu tahun sebelum resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, mereka harus mematuhi aturan terkait aparatur sipil negara, termasuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan menjauhi aktivitas politik praktis.
“Tidak boleh terlibat dalam kegiatan partai politik atau aktivitas lain yang bertentangan dengan tugas sebagai aparatur sipil negara. Jangan tinggalkan jam kerja untuk berjualan di pasar atau melakukan kegiatan pribadi,” ujar Yosias.
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak telah mengakomodasi hak-hak para CPNS melalui alokasi anggaran yang telah disahkan dalam sidang paripurna penetapan APBD 2025. Para CPNS diimbau segera melapor ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk proses administrasi lebih lanjut.
“Setelah menerima SK, segera laporkan diri ke OPD tempat Anda bertugas. Lokasi tugas sudah tercantum di SK,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pegunungan Arfak, Edward Dowansiba, memaparkan bahwa dari total 376 formasi CPNS tahun 2021, sebanyak 14 formasi tidak terisi karena tidak ada pelamar. Dari jumlah penerima SK, 358 orang adalah CPNS daerah, satu CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan sisanya merupakan pengalihan status CPNS IPDN menjadi PNS IPDN.
Selain itu, Edward menjelaskan bahwa untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, terdapat 546 peserta yang lulus seleksi. Namun, data mereka masih dalam proses penginputan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!