DERAP NUSANTARA

Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara

Infografis: Ketentuan perjalanan domestik terkait Omicron BA4 dan BA5

Info Grafis Antara

Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan domestik masa pandemi COVID-19 varian Omicron BA4 dan BA5 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022, Jumat (8/7/2022). Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportasi.

 

BacaJuga

Baca juga

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist