Jayapura, Jubi – Sebanyak 11 Orang Kaum Awam Katolik Papua Merauke ditahan di Mapolres Merauke akhirnya dibebaskan, Minggu (25/1/2026), sekitar pukul 22.35 waktu setempat. Mereka ditahan saat menggelar aksi bisu di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Minggu (25/1/2026).
LBH Papua Merauke yang melakukan pendampingan mengatakan 11 orang dari Suara Kaum Awam Katolik saat ditangkap mereka sedang melakukan aksi bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Minggu (25/1/2026). Sebelas orang tersebut ditangkap sekitar pukul 09.57 WP.
“Saat penangkapan dan pembubaran, massa aksi mengaku mendapat kekerasan fisik seperti seperti leher dicekik dan ada juga yang mendapat pukulan,” kata LBH Papua Merauke melalui rilis yang diterima Jubi, Minggu (25/1/2026).
Selain itu juga 1 buah Ponsel milik massa aksi yang direbut seseorang yang diduga adalah bagian dari Aparat Kepolisian yang bertugas saat itu.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Pendamping Hukum saat melakukan koordinasi dengan pihak Reskrim terkait dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh ke-1 orang tersebut, tetapi pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci terkait dugaan tindak pidana yang dilanggar termasuk pihak pelapor yang mengadu terkait aksi dari kelompok Suara Kaum Awam Katolik tersebut,” kata rilis tersebut.
Mereka ditangkap oleh beberapa oknum anggota Polres Merauke, dan sempat ditahan hingga Minggu malam di Mapolres Merauke. “Mereka ditahan secara sewenang-wenang dan tanpa ada persoalan hukum di halaman Gereja Katedral Merauke,” kata LBH Papua.
Menanggapi penangkapan itu, Perwakilan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay mengatakan pada prinsipnya kesebelas Orang Kaum Awam Katolik Papua Merauke melakukan aksi bisu dipicu akibat Pimpinan Umat Katolik Keuskupan Agung Merauke melakukan tindakan mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang jelas-jelas bertentangan dengan Surat Ensiklik Laudato si’ dari Bapa Suci Fransiskus tentang kepedulian terhadap rumah kita bersama (24 Mei 2015).
Selain itu, Uskup Agung Merauke juga melakukan tindakan memberhentikan salah satu Pastor Orang Asli Papua di lingkungan Keuskupan Agung Merauke yang selama ini mengadvokasi Masyarakat Adat Marind yang menjadi korban akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional di Merauke.
“Atas dasar itu, menunjukkan bahwa persoalan ini adalah Persoalan internal Umat Katolik Merauke itu sendiri yang tidak perlu diintervensi oleh pihak Kepolisian Resor Merauke yang adalah pihak luar dari Umat Katolik dalam Lingkungan Keuskupan Agung Merauke itu sendiri,” kata Gobay.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan dengan cara aksi bisu yang jelas-jelas faktanya damai.
Kegiatan ini tidak merugikan siapa pun termasuk Bapak Uskup Keuskupan Agung Merauke itu sendiri,” katanya.
Mereka yang sempat ditahan, dan telah dibebaskan adalah:
- Kosmas D.S. Dambujai
- Maria Amotey
- Salerus Kamogou
- Enjel Gebze
- Marinus Pasim
- Siria Yamtop
- Matius Jebo
- Ambrosius Nit
- Hubertus Y. Chambu
- Abel Kuruwop
- Fransiskus Nikolaus.
Menurut Gobay, tindakan penangkapan secara sewenang-wenang oleh anggota Polres Merauke terhadap 11 Orang Kaum Awam Katolik Merauke di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke terlihat melalui fakta oknum anggota Polres Merauke yang menangkap bukan sebagai Penyidik yang memiliki kewenangan penangkapan sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, dalam penangkapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Merauke terhadap 11 Orang Kaum Awam Katolik Merauke juga tidak dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan selanjutnya surat penangkapan tersebut wajib diberikan kepada Keluarga tersangka sesuai dengan perintah Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
“Berdasarkan fakta itulah yang disimpulkan sebagai fakta Penangkapan 11 Orang Kaum Awam Katolik Merauke di Halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke Dilakukan secara sewenang-wenang,” katanya.
Penangkapan terhadap 11 Orang Kaum Awam Katolik Merauke di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke menjadi pertanyaan tersendiri terkait apa persoalan hukum apa yang menjadi dasar oknum anggota Polres Merauke menangkap mereka sebab aksi bisu di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke yang dilakukan oleh mereka tidak berdampak pada terhambatnya Perayaan Misa pada hari minggu di Gereja Katedral Merauke sebab mereka melakukan aksi setelah misa.
“Aksi bisunya dilakukan di halaman Gereja maka menjadi satu kesatuan dengan agenda keagamaan yang secara ketentuan “Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan” sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum,” jelasnya.
Dengan demikian secara hukum menunjukan bahwa Penangkapan Terhadap 11 Orang Kaum Awam Katolik Merauke di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Untuk itu, koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera periksa Kapolres Merauke beserta jajarannya yang telah melakukan tindakan pelanggaran kebebasan berekspresi Umat Katolik Papua dalam wilayah kegiatan keagamaan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!




Discussion about this post