Merauke, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melaksanakan rapat membahas rencana pembangunan Kantor Gubernur Papua Selatan, Kantor DPR Papua Selatan, dan Kantor Majelis Rakyat Papua Selatan atau MRPS. Rapat itu berlangsung di Merauke, Ibu Kota Provinsi Papua Selatan, Kamis (27/3/2025).
Rapat itu dipandu oleh Staf Ahli Gubernur Papua Selatan, Willem da Costa, dan dihadiri Gubernur Apolo Safanpo. Rapat yang berlangsung di Kantor Sementara Gubernur Papua Selatan itu juga membahas rencana program strategis daerah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Willem da Costa mengatakan pertemuan pada Kamis itu menindaklanjuti rapat yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua pada 18 Maret 2025 lalu. “Rapat kali itu mengenai monitoring kerja sama terkait proyek strategis daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN,” kata da Costa.
Da Costa menjelaskan ada tiga proyek strategis di Papua Selatan, yaitu pembangunan Kantor Gubernur Papua Selatan, Kantor DPR Papua Selatan, dan Kantor MRPS. Biaya pembangunan ketiga kantor itu ditanggung APBN melalui Balai Cipta Karya. Proyek itu diawasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua Selatan.
“Selaku pemerintah daerah yang menerima asas manfaat, [kami] wajib mengetahuinya. Ada ruang untuk memproteksi diri terkait proyek strategis daerah di Papua Selatan. Terkait itu, maka kami rapat hari ini,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah atau Bapperida Papua Selatan memaparkan sejumlah proyek strategi daerah. Hasil pembahasan itu akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam arahannya mengatakan bahwa hasil dari pembahasan dan diskusi akan ditetapkan sebagai program strategis daerah Provinsi Papua Selatan. Penetapan program strategis tersebut harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tentang pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis daerah di Provinsi Papua Selatan, maka perlu ditetapkan program strategis daerah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Safanpo.
Safanpo menerangkan penetapan program strategis berdasarkan aturan perundang-undangan sangat perlu, karena akan sangat berkaitan dengan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Pemerintah Provinsi Papua Selatan serta azas manfaat bagi masyarakat.
“Kami di sini hadir untuk bersama melihat program-program strategis yang sudah direncanakan oleh setiap OPD. Kita akan melihat semua program di setiap OPD, mana program yang memenuhi ketentuan dan dapat ditetapkan sebagai program strategis daerah. Program strategis daerah itu ditetapkan dalam keputusan gubernur dan akan menjadi dasar pendampingan dan pengawasan dari auditor internal maupun eksternal,” kata Safanpo.
Ia berharap rapat tersebut menghasilkan keputusan dan menetapkan program strategis daerah Papua Selatan yang dapat dilaksanakan serta bermanfaat bagi masyararakat Papua Selatan. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!