Merauke, Jubi – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Merauke menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima-Kelapa Lima tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke, Papua Selatan tahun anggaran 2023.
Para tersangka itu berinisial MYA, PWT dan VN. Ketiganya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas II B Merauke, sejak Selasa (29/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Merauke, Sulta Sitohang mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan perkara.

Berdasarkan ekspose perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.
“Peran dari ketiganya masing-masing, tersangka M.Y.A selaku pejabat pembuat komitmen, P.W.T selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako,” kata Sultan Sitohang kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan para tersangka dinyatakan sehat, penyidik Kejari Merauke langsung menahan ketiganya selama 20 hari kedepan.
Kajari Merauke menyatakan, penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-/ R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025, atas nama tersangka M.Y.A.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-/ R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025, atas nama P.W, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-/ R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025, atas nama Tersangka VN alias A.
“Kasus dalam perkara ini yaitu [terjadi pada] tahun [anggaran] 2023. [Ketika itu] Dinas PUPR Kabupaten Merauke mendapatkan alokasi anggaran pembangunan gedung gereja tahap II Rp.9.270.000.000. Anggaran tersebut oleh tersangka M.Y.A selaku PPK, tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak,” ucapnya.
Sitohang mengungkapkan tersangka melakukan penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.
Tersangka PWT, selaku Direktur CV Buako dan penyedia pekerjaan tidak melakukan tanggungjawabnya dalam melaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume pekerjaan.
”Tersangka VN Alias A selaku (beneficial owner) telah secara nyata memiliki, mengendalikan pekerjaan atau mendapatkan manfaat serta mengendalikan seluruh transaksi keuangan atas kelebihan pembayaran pekerjaan dari CV. Buako. Meskipun secara hukum kepemilikan ada pada tersangka P.W.T selaku Direktur CV. Buako,” ujarnya.
Akibat perbuatan melawan hukum para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 4.820.769.805,27, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Atau pasal 3 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!