Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan awalnya dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa Roy alias RMH yang saat ini masih menjadi buronan polisi bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan dan mutilasi itu.
Hal itu dinyatakan Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam dalam keterangan pers Komnas HAM RI di Jakarta, Selasa (20/9/2022). Choirul menyatakan kesimpulan itu didasarkan kepada hasil pemantauan dan penyelidikan awal Komnas HAM RI pada 2- 4 September 2022 dan 12 – 16 September 2022.
“RMH bukan aktor atau pelaku utama. Berbagai keterangan terkait Roy alias RMH, yang kesannya dia mau dijadikan pelaku utama. Padahal dia bukan pelaku utama, dia bagian dari pelaku saja,” kata Choirul.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan dalam peristiwa ini enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan.
Penyidikan kepolisian dan penyidik Polisi Militer kemudian menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi itu pada 3 September 2022. Rekonstruksi itu diikuti enam prajurit TNI dan tiga warga sipil yang telah tertangkap, dan memperagakan 50 adegan. Rekonstruksi yang tidak diikuti RMH itu dipertanyakan banyak pihak, karena cenderung menonjolkan peranan RMH sebagai pelaku utama dalam pembunuhan dan mutilasi itu.
Temuan Komnas HAM RI juga menunjukkan adanya kecenderungan untuk menonjolkan peranan RMH dalam kejahatan itu. Komnas HAM RI berkesimpulan RMH bukan pelaku utama pembuhan dan mutilasi itu, dan berharap polisi bisa segera menangkap RMH untuk memperjelas peranan masing-masing pelaku dalam pembunuhan dan mutilasi itu.
“RMH bukan aktor atau pelaku utama. Dia bagian dari pelaku saja. Yang terpenting polisi segera menangkap,” ujar Choirul.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menyatakan dari hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI mendapatkan bukti komunikasi dan kesesuaian perencanaan pembunuhan itu. “Kami mendapatkan bukti komunikasi dan kesesuaian perencanaan. Ada bukti yang didapat dari handphone dan ada dugaan perencanaan. Salah satu pelaku mengenal dengan baik setidaknya salah satu korban,” kata Beka.
Beka juga menyampaikan keluarga keempat korban menolak pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. “Keluarga menegaskan keempat korban bukan simpatisan atau anggota kelompok bersenjata,” ujarnya. (*)