Jayapura, Jubi – Advokat yang menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan ia dan koleganya, Aloysius Renwarin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh Gubernur Papua. Rening menyatakan ia dan Renwarin akan memenuhi panggilan penyidik KPK itu.
Hal itu dinyatakan Rening di Kota Jayapura, Selasa (22/11/2022). Rening dan Aloysius Renwarin adalah advokat yang sama-sama tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau suap senilai Rp1 miliar oleh Lukas Enembe.
Kendati demikian, Rening menyatakan ia dan Renwarin akan memenuhi panggilan penyidik KPK itu sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan hukum. “Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan dirinya dan Aloysius merupakan advokat yang telah malang melintang puluhan tahun, dan sangat paham betul akan penghormatan hukum. Ia menyatakan mereka akan kooperatif dalam memenuhi pemanggilan KPK.
Rening mengingatkan, sebagai advokat ia dan Renwarin dijamin dan dilindungi secara hukum oleh ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). ”Jelas dalam pasal [itu] tertulis advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” ujar Rening.
Rening juga menegaskan dirinya bersama Aloysius Renwarin tetap akan mendampingi Lukas Enembe menjalani penyidikan kasus dugaan penerimaan suap itu. “Sebagai Advokat, [kami] mempunyai kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!