• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Imparsial: Hentikan pembahasan RUU TNI, reformasi TNI harus berjalan maju

February 19, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Syofiardi
TNI AD

Ilustrasi pasukan TNI Angkatan Darat. - Jubi/Aries Munandar

0
SHARES
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Imparsial mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang TNI atau Tentara Nasional Indonesia. Imparsial mengingatkan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI seharusnya bersikap responsif terhadap kritik dan penolakan yang berkembang di masyarakat.

Desakan Imparsial itu disampaikan melalui siaran pers yang dikirimkan kepada Jubi.id, Rabu (19/2/2025).

Lembaga yang di antaranya aktif menyorot isu reformasi sistem keamanan (militer dan kepolisian) serta pembelaan isu HAM secara umum itu menyarankan lebih baik DPR dan Pemerintah fokus mendorong agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI.

“Pemerintah dan DPR RI tidak boleh menuruti ambisi Prabowo Subianto untuk mengambalikan Dwifungsi ABRI,” kata Ardi Manto Adiputra, direktur Imparsial dalam siaran pers.

Imparsial menjelaskan, pada Kamis (13/2/2025) Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Berdasarkan draft Revisi UU TNI yang diperoleh Imparsial terdapat beberapa rancangan pasal yang pada intinya mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru.

“Dalam draft tersebut diketahui akan memperluas penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga, hingga perpanjangan masa pensiun,” kata Ardi Manto.

BERITATERKAIT

Pansus DPD RI mesti desak perundingan damai Papua

DPD RI dorong percepatan pengakuan tanah adat Papua

DPR RI inisiasi reaktivasi sekolah Perikanan dan Kehutanan di Papua Barat Daya

Bulog-DPR RI salurkan 878 ton beras bantuan pangan di Papua Barat Daya

Karena itu, Imparsial memandang langkah tersebut menunjukkan ambisi Prabowo untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI atau TNI melalui upaya sistematis, berupa perubahan UU TNI yang selama ini ditolak oleh publik sejak Reformasi 1998.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Berdasarkan draft Revisi UU TNI versi Baleg DPR RI, kata Ardi Manto, terdapat dua usulan perubahan yang problematik. Pertama, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) melalui penambahan frasa “serta kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.

“Penambahan frasa tersebut menjadi berbahaya karena membuka tafsir yang luas untuk memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditempatkan tidak terbatas pada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan di dalam UU TNI,” katanya.

Menurut Imparsial, perubahan Pasal 47 Ayat (2) itu sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan TNI aktif yang dilakukannya secara ilegal dan bertentangan dengan UU TNI.

“Misalnya dalam penempatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai direktur utama Perum Bulog baru-baru ini,” kata Ardi Manto.

Imparsial menilai penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI sendiri. Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan TNI dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya.

“Dampak lain dari penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik-menarik kewenangan atau yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer. Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” katanya.

Berdasarkan UU tersebut, kata Ardi Manto, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI  yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.

Menurut Imparsiap perubahan Pasal 47 tersebut nantinya akan semakin merusak pola organisasi dan jenjang karier ASN (Aparatur Sipil Negara) karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia.

Sebelumnya, Imparsial mencatat terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 2023. Sebanyak 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang TNI. Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait.

“Hal ini mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karier ASN yang seharusnya diatur ajeg dan berjenjang,” ujarnya.

Hal kedua, menurut Imparsial, adalah penambahan usia pensiun prajurit TNI. Hal ini dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 53 Ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira, serta dari 53 tahun menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama.

Usulan perpanjangan masa dinas tersebut justru akan memicu inefisiensi di tubuh TNI, dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan, menghambat regenerasi di dalam tubuh TNI, dan membuat maceta jenjang karier dan kepangkatan yang berpotensi menyebabkan surplus perwira TNI tanpa jabatan.

“Dalam hal surplus perwira tanpa jabatan, hal ini sesungguhnya telah menjadi masalah lama di dalam TNI, dan langkah yang dilakukan sebelumnya, yaitu dengan mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil justru hanya memunculkan masalah baru,” kata Ardi Manto.

Kekhawatiran lain yang muncul, menurut Imparsial adalah mengenai Pasal 53 Ayat (3), yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan bagi perwira tinggi bintang empat berdasarkan keputusan Presiden.

“Pasal ini berpotensi menjadi alat politisasi militer dan membuka peluang bagi pejabat militer untuk digunakan dalam agenda politik kekuasaan. Mengingat bahwa Prabowo Subianto memiliki latar belakang militer, langkah ini semakin memperkuat dugaan bahwa revisi UU TNI didorong oleh kepentingan elit tertentu, bukan demi profesionalisme TNI,” katanya.

Imparsial mengingatkan, jika revisi itu tetap dipaksakan, maka Indonesia akan menghadapi ancaman kembalinya dominasi militer dalam politik dan pemerintahan, yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

“DPR diharapkan tidak tunduk pada tekanan eksekutif dan lebih mengedepankan prinsip demokrasi serta kepentingan rakyat,” kata Ardi Manto Adiputra, direktur Imparsial. (*)

Continue Reading
Tags: DPR RIDwifungsi ABRIImparsialPresiden Prabowo SubiantoUU TNI
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pansus Papua DPD RI

Pansus DPD RI mesti desak perundingan damai Papua

September 10, 2026
Papua

DPD RI dorong percepatan pengakuan tanah adat Papua

December 8, 2025
DPD RI

DPR RI inisiasi reaktivasi sekolah Perikanan dan Kehutanan di Papua Barat Daya

October 31, 2025

Bulog-DPR RI salurkan 878 ton beras bantuan pangan di Papua Barat Daya

October 31, 2025

15 tewas, anggota DPR Papua Tengah kepada Prabowo: Kapan selesaikan konflik bersenjata di Papua?

October 19, 2025

Tokoh Papua pro-kontra tanggapi pembentukan komisi eksekutif otsus

October 18, 2025

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara