Jayapura, Jubi – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan perampasan senjata api di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026.
Kepala Satgas Humas Operasional Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam.
“Pada Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam,” kata Yusuf di Kota Jayapura, Jumat (6/3/2026).
Menurut Yusuf, Kalimak diduga berperan dalam perencanaan aksi kekerasan serta perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok yang dipimpin Jeki Murib.
Ia menjelaskan Kalimak berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura. Setibanya di Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku.
Dalam insiden tersebut dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.
“Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain bernama Nis Kogoya pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika,” jelasnya.
Menurut Yusuf, Nis berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta turut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Aibon Kogoya.
“Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup,” ujarnya.
Sementara Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan di Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Operasi Damai Cartenz di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif,” kata Faizal.
Ia menegaskan aparat akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh isu menyesatkan serta mendukung aparat keamanan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya. (*)




Discussion about this post